Negara, (Antaranews Bali) - Legislator di DPRD Jembrana, Bali telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran, setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa saat dikonfirmasi Senin, membantah ada temuan BPK tersebut dan menganggapnya sebagai isu.
     
"Itu isu, nyatanya tidak ada dan saya juga dengar soal itu. Undangan penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK dilakukan hari ini. Pada hasil pemeriksaan sih tidak ada laporan resmi terkait itu," katanya.
     
Meski demikian, ia berharap tidak ada masalah seperti informasi yang beredar, serta mengarahkan untuk juga konfirmasi ke sekretaris dewan.
     
Namun, Sekretaris DPRD Jembrana Made Sudantra mengatakan, temuan kelebihan pembayaran tersebut sudah terjadi beberapa waktu lalu, dan sudah ditindaklanjuti DPRD sehingga BPK menganggap masalahnya sudah selesai.
     
"Ada kelebihan pembayaran di tahun anggaran 2017 yang diperiksa tahun ini. Kelebihan pembayaran itu sudah seluruhnya dikembalikan," katanya.
     
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hampir seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jembrana harus mengembalikan kelebihan pembayaran, yang berasal dari anggaran perjalanan dinas.
     
Besarnya uang yang harus dikembalikan masing-masing wakil rakyat itu bervariasi, antara puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018