Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Gede Dedi Setiawan (18) divonis hukuman ringan selama satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena membakar kamar kos milik kekasihnya, Umay Saroh, akibat tidak terima hubungannya diputus secara sepihak.

"Perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar, Rabu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum melemparkan/meledakkan petasan ke rumah orang lain jika dilakukan seorang diri.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dodik menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Perbuatan terdakwa dengan membakar kamar kos milik kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung, pada 8 Januari 2018, Pukul 19.00 Wita karena tidak terima dengan perlakukan Umay Saroh yang memutuskan hubungan dengan terdakwa secara terpisah.

Sebelum membakar kamar kos korban, terdakwa mendatangi kos-kosan kekasihnya untuk membicarakan status hubungannya dengan Umay Saroh, namun tidak digubris korban dan korban tetap berada di dalam kamar kosnya.

Meskipun begitu, terdakwa tetap menunggu korban dan beberapa kali membujuk agar mau bertemu. Karena kesal keinginannya tidak dipenuhi korban, terdakwa akhirnya mengambil tanah dan memasukkan cairan alkohol melalui ventilasi kamar kos korban agar mau keluar. Namun, korban tetap tidak menanggapinya.

Karena kesal, pelaku kemudian mengambil kertas tisue dan membakarnya dengan menggunakan korek gas yang kemudian dimasukkan ke dalam kamar kos korban melalui ventilasi sehingga membuat korden kamar korban terbakar dan korban juga sempat menggeser tempat tidurnya agar tidak ikut terbakar.

Korban yang tetap bertahan berada di dalam kamar kos dan membiarkannya hingga terdakwa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos dan orang tuanya.

Didampingi orang tuanya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi dan menerima laporan tersebut polisi langsung mencari pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018