Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Didik Supramono (33) yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 124,46 gram divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu," kata Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dijatuhi hukuman cukup berat dalam sidang itu.

Meski hukuman kepada terdakwa cukup berat, namun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, Asri Susanti dalam sidang sebelumnya yang menuntut Didik Supramono selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, terdakwa belum pernah dihukum dan memberi keterangan secara berterus terang dihadapan hakim.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik menyatakan menerima dan JPU juga menyatakan menerima atas putusan hakim.

Sebelum ditangkap, terdakwa diperintahkan temannya bernama Mas untuk mengambil narkoba pada 4 Januari 2018 dan memindahkan narkotika dengan imbalan Rp1 juta dan terdakwa mengiyakan perintah temannya itu dengan mengajak temannya Edwin menuju lokasi di Gang Nangka, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa diminta menunggu di depan penginapan sandat 1 dan diperintahkan Mas mengambil tempelan di dekat tiang papan nama penginapan itu. Terdakwa kemudian, mengambil bungkusan tas plastik warna hitam yang di dalamnya berisi kristal bening.

Kemudian, pada Pukul 22.00 Wita petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung menangkap terdakwa yang saat itu hendak melarikan diri saat petugas mengetahui terdakwa mengambil barang haram itu di depan tiang papan nama penginapan tersebut.

Terdakwa sempat membuang barang bukti saat melakukan pengejaran, namun petugas berhasil menangkap terdakwa dan memintanya kembali mengambil barang bukti yang dibuangnya itu.

Kemudian, petugas membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menurut pengakuan terdakwa barang haram itu milik temannya dan setelah ditimbang beratnya mencapai 124,46 gram netto.


Pengedar Sabu-Sabu
Sementara itu, terdakwa Jerrico Roni (32) yang terbukti bersalah menjadi pengedar 563,80 gram narkoba jenis sabu-sabu, diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Angeliky Day (23/5).

Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dilarang beredar di Indonesia.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman kepada terdakwa Jerrico Roni selama 16 tahun penjara. Namun, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charli menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap polisi pada 1 Desember 2017, Pukul 10.30 Wita di Jalan Raya jurusan Gilimanuk-Denpasar.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan ada orang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dengan Nomor Polisi DK-132-CH warna abu abu metalik membawa barang terlarang.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar. Saat melakukan penyelidikan petugas melihat mobil seperti yang dilaporkan masyarakat tadi.

Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan mengamankan terdakwa. Selanjutkan polisi melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai terdakwa tesebut.

Dalam mobil terdakwa tepatnya di dalam "dasbord" sebelah kiri polisi menemukan bungkus tas plastik warga hitam yang dibalut dengan lakban warna coklat.

Setelah dibuka di dalamnya berisi enam buah plastik klip yang masing masing didalamnya berisikan sabu sabu dengan berat total 563,80 gram.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan di mobil yang dikemudikan terdakwa itu adalah milik temannya yang bernama Bang Bos Bro yang ditemui terdakwa saat terdakwa berada di Surabaya.

Barang tersebut rencana oleh terdakwa akan dibawa ke Renon dan diserahkan kepada seseorang sambil menunggu instruksi dari Bang Bos Bro. Terdakwa juga mengaku bersedia membawa barang titipan Bang Bos Bro itu karena diberi upah Rp2,5 juta dan diperbolehkan untuk mengambil sedikit untuk dipakai sendiri. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018