Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan Dhian Wahyu Kristika (36) karena melakukan penggelapan uang Rp145 juta milik perusahaan PT Esham Dima Mandiri Cabang Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari mendakwa Wahyu Kristika melanggar Pasal 374 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentan penggelapan dalam jabatan.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil dan menjual kembali barang berupa minuman Guiness Zero, Gilbeys Pint, Smirnoff Ice, Gilbeys vodka dan lainnya untuk kepentingannya pribadi sehingga merugikan perusahaan Rp145 juta," kata JPU dalam persidangan.

Perbuatan terdakwa dengan menjual barang milik perusahaan yang bergerak pada penjualan minuman ke hotel itu, digelapkan terdakwa sejak 30 Desember 2016 hingga 6 November 2017, bertepat di perusahaan PT Esham Dima Mandiri Cabang Denpasar, di Jalan Mahendradata, Nomor 41, Denpasar Barat, Bali.

Terdakwa yang bertugas sebagai distribusi/penjualan dan promosi makanan maupun minuman di area Singaraja itu mengajukan permintaan beberapa barang kepada perusahaan PT Esham Dima Mandiri Cabang Denpasar, yang kemudian dikirim saksi Made Darma ke Wilayah Singaraja.

Namun, Uang hasil penjualan penjualan sebesar Rp101,34 juta yang telah diserahkan saksi Made Darna tidak disetorkan kepada perusahaan tempat terdakwa bekerja. Tidak hanya itu, terdakwa kembali mengulangi perbuatanya dengan meminta barang untuk dikirim lagi pada 30 Oktober 2017.

Barang promo yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada pihak outlet justru tidak diberikan terdakwa, namun barang itu dijual kembali sebesar Rp19,44 juta untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Selain itu, terdakwa membuat orderan fiktif atau pesanan palsu dan barang yang telah diamprah ke perusahaannya itu dijual terdakwa kepada kepada orang lain dan hasil penjualan minuman sebesar Rp21,12 juta yang dibawa terdakwa digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Bahwa barang-barang dan uang yang diambil terdakwa dari perusahaannya yang bergerak pada usaha perdagangan makanan dan minuman selama satu tahun tidak pernah disetorkan dan secara diam-diam dijual terdakwa tanpa sepengetahuan perusahaannya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Esham Dima Mandiri Cabang Denpasar, mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp145 juta. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018