Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 22 karyawati PT Mitra Garmen Indoraya (Animale) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu, mendatangi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar, Senin.

"Kedatangan kami ini menuntut supaya pihak Disnakertrans mengaudit perusahaan tersebut yang telah memecat secara sepihak 22 pekerja dengan alasan efisiensi," kata Ayu Putu Pradnyawati, Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia di Animale.

Dia menjelaskan, audit itu untuk mengetahui apakah benar Animale merugi akibat hasil pekerjaan dari 22 rekan yang telah di PHK tersebut.

Berdasarkan alasan yang dikatakan perusahaan itu, tambah dia, mereka mengalami kerugian karena harus terus mensubsidi pekerja.

"Selain meminta dilakukan audit, kedatangan kami bersama rekan-rekan ini adalah menuntut perusahaan memberikan hak kepada 22 pekerja yang di PHK," ujarnya.

Pradnyawati mengatakan, rekan-rekannya yang bernasib tidak mujur itu tidak mendapatkan pesangon, padahal masa kerja mereka sudah di atas tujuh tahun, bahkan ada yang mencapai 16 tahun.

Mereka hanya ditawarkan mendapat tiga kali gaji oleh manajemen perusahaan garmen tersebut, jika mau mengundurkan diri.

"Hal itu tentu menyalahi aturan, padahal sesuai ketentuan rekan kami itu seharusnya memperoleh dua kali pesangon," ujarnya.

Perhitungan itu muncul berdasarkan hasil masa kerja yang sudah bertahun-tahun dan berdasarkan aturan tenaga kerja yang berlaku.

"Paling tidak setiap pekerja tersebut mendapatkan uang pesangon minimal Rp18 juta sampai Rp20 juta," katanya.

Sementara kedatangan para pekerja tersebut memperoleh perhatian dari pihak Disnakertrans Denpasar, namun tidak semuanya yang diperbolehkan untuk beraudensi.

Sehingga hanya lima pekerja saja yang beraudensi di sebuah ruangan khusus dan tertutup bagi media.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011