Denpasar (Antaranews) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Wayan Sunada (44) --kakak kandung mantan anggota/Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika-- selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat jual beli narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Novitha Riama di Denpasar, Rabu.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.
Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman cukup ringan itu kepada terdakwa karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.
Menanggapi vonis hakim itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir majelis hakim," ujar Yudik selaku penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam sidang tersebut juga menyatakan hal yang sama terhadap putusan hakim, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
(ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat jual beli narkoba dan melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Novitha Riama di Denpasar, Rabu.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.
Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman cukup ringan itu kepada terdakwa karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Sunada dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara dikurangi selama masa terdakwa dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.
Menanggapi vonis hakim itu, terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir majelis hakim," ujar Yudik selaku penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam sidang tersebut juga menyatakan hal yang sama terhadap putusan hakim, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
(ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018