Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Provinsi Bali, membekuk tersangka Ni Made Kunti (30) yang diketahui seorang dokter gadungan karena telah melakukan praktek pengobatan ilegal dan menipu korban Ni Wayan Laksmi dan I Made Rundah yang menjadi pasiennya.

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018