Denpasar (Antaranews Bali) - Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menginginkan tokoh-tokoh masyarakat yang mendaftar menjadi calon komisioner harus sudah benar-benar paham tentang kepemiluan.

"Selain memenuhi dari sisi jumlah, tentu kami sangat mengharapkan yang mendaftar itu orang-orang yang tangguh, memang paham pemilu, punya independensi dan integritas yang tinggi," kata Ketua Timsel calon anggota KPU Provinsi Bali Dr Luh Riniti Rahayu, di Denpasar, Jumat.

Di samping itu, tambah Riniti, lima calon komisioner KPU Bali periode 2018-2023 itu diharapkan juga mampu bekerja dalam tim, bekerja penuh waktu dan dengan tekanan.

"Calon komisioner KPU Bali harus sudah paham pemilu, tidak bisa belajar lagi tentang pemilu. Hal ini karena untuk lima tahun ke depan, pergantian kepemimpinan terjadi setiap tahun, bahkan serentak untuk 2019," ucapnya.

Riniti yang juga Ketua LSM Bali Sruti itu mengharapkan minimal ada 30 orang yang menyerahkan dokumen administrasi pada masa pendaftaran anggota penyelenggara pemilu itu dari 16-24 Mei 2018.

"Tahapan rekrutmennya akan memakai sistem gugur, yakni mulai dari penelitian administrasi, tes memakai sistem CAT, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara," ucapnya.

Persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Bali di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisi di wilayah Provinsi Bali yang dibuktikan dengan KTP elektronik ataupun surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil.

Selain itu, persyaratan lainnya kalau pernah menjadi anggota parpol harus telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol paling singkat lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

"Pendaftar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Di samping harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih," ucapnya.

Persyaratan berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Calon komisioner tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pendaftar belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan," kata Riniti.

Menurut Riniti, jika nantinya jumlah pendaftar belum mencapai enam kali jumlah anggota KPU Bali (30 orang), maka masa pendaftaran akan diperpanjang. "Ya semoga kami bisa mendapatkan pendaftar minimal 30 orang itu," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018