Denpasar (Antaranews Bali) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar (BKP Denpasar), Provinsi Bali, meraih penghargaan dan sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari lembaga Garuda Sertifikasi Indonesia yang menjadi penilai sistem tersebut.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk mengimplementasikan pelayanan dan integritas yang lebih baik," kata Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar, Bali, Putu Terunanegara usai menerima penghargaan di Kuta, Rabu.

Penyerahan penghargaan dari Garuda Sertifikasi Indonesia diserahkan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini kepada Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar, berkat penerapan standar yang telah dilakukan sehingga membantu karantina Denpasar untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan yang ada di BKP Denpasar.

Ia menilai, standar yang diterbitkan oleh ISO 37001:2016 bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.

"Dengan adanya sertifikat ISO 37001:2016 dapat menjadi motivasi untuk membangun sistem baik dan meningkatkan penegakan hukum lebih baik pula," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Indonesia, Hanun Harpini, mengaku bangga atas pencapaian yang didapat Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar, karena sangat prestisius bagi institusi.

"Saya meminta jajaran Barantan terus menjaga integritas dan berkomitmen mewujudkan sistem anti penyuapan. Ini adalah gerakan massif dan satu-satunya instansi pemerintah di Indonesia terhadap anti penyuapan," ujar Banun.

Ia mengharapkan, Barantan tetap fokus membangun sistem yang baik, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, mempunyai proses bisnis layanan yang terpercaya, serta diharapkan akan berpengaruh positif terhadap penyesuaian pendapatan pegawai.

"Saya juga berharap para pegawai karantina pertanian terus konsisten dan berkomitmen dalam mencegah penyuapan ini," ujarnya.

Penerapan dan sertifikasi ISO 37001:2016 dianggap sebagai "self protection" untuk mencegah adanya suap didalam memberikan pelayanan terhadap pengguna jasa maupun rekanan bisnis lainnya sehingga nantinya tidak ada pelayanan yang berat sebelah.

Dalam lingkup ISO ini, seluruh pegawai dan pimpinan karantina Denpasar dan pemangku kepentingan eksternal telah melakukan penandatanganan pakta integritas dan komitmen anti penyuapan dalam rangka mendorong implentasi SMAP ini. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018