Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Dedik Supramono (33) yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 124,46 gram dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dituntut hukuman 18 tahun penjara dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata JPU DJ Rindayani.

JPU menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika.

Mendengar tuntutan JPU yang tergolong tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodik akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. (adt/S023)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018