Singaraja (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, mempermudah persyaratan dalam perekrutan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Pilkada Bali 2018.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Selasa, mengatakan syarat yang dipermudah terkait masalah umur dan pendidikan. Sebelumnya, syarat umur minimal KPPS adalah 25 tahun dan kini dipermudah menjadi 17 tahun

"Terkait pendidikan, apabila tidak memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, dapat digantikan dengan surat pernyataan bisa membaca dan berhitung," katanya.

Suardana mengatakan, perekrutan KPPS Pilgub Bali 2018 dilakukan dengan dua pola. Calon anggota KPPS bisa diusulkan oleh aparat desa dan kelurahan setempat atau bisa secara langsung mendaftarkan diri sebagai KPPS.

Proses perekrutan dan pembentukan KPPS sudah mulai dilakukan dan akan berakhir hingga 3 Juni.

Pada setiap TPS direkrut tujuh anggota KPPS. Pada pilkada nanti di Buleleng terdapat 1.088 TPS, sehingga secara total KPPS yang direkrut untuk melakukan tugas saat pungut hitung mencapai 7.616 dan ditambah dengan 2.176 anggota linmas, dimana masing-masing TPS dijaga dua anggota linmas. (ed)

Pewarta: Adnyana/Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018