"Kami proyeksikan hingga akhir tahun 2018 nanti, sekitar 10-12 ribu wajib pajak akan menggunakan E-Samsat untuk melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya," kata Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Senin.
Dengan layanan E-Samsat yang telah dibuka sejak 20 September 2017 itu, merupakan salah satu upaya pihaknya untuk terus memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Masyarakat Bali karena mayoritas masyarakat perkotaan, relatif waktunya tidak bisa dipastikan, kadang-kadang sampai sore bekerja, sehingga tidak sempat ke kantor Samsat," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.
Baca juga: Pemprov Bali : mau lebih mudah, manfaatkan "E-Samsat"
Santha menambahkan, Bapenda Bali telah bekerja sama dengan tujuh bank nasional (di antaranya BCA, Mandiri, BNI, Permata Bank, BTN, dan BRI) dan tujuh bank daerah yang tersebar di Tanah Air untuk mendukung pelaksanaan E-Samsat ini.
Menurut dia, struk pajak dari pembayaran melalui E-Samsat dapat berlaku hingga 30 hari. Misalnya ketika ditilang oleh polisi, wajib pajak juga dapat menunjukkan struk tersebut, jika ternyata belum sempat untuk mencetak STNK. (I006/adt)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018