Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat setempat memanfatkan layanan elektronik Samsat (E-Samsat) untuk menghindari terkena denda saat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,  apalagi sistem ini membuat lebih mudah, praktis dan efisien pembayar pajak.

"Terima kasih untuk masyarakat yang selama ini sudah menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. Dengan adanya E-Samsat, wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, jangan sampai kena denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha, di Denpasar, Minggu.

Program E-Samsat telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017 untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank.

Penerapan E-Samsat ini merupakan proyek percontohan dari pemerintah pusat, terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan dan salah satunya adalah Provinsi Bali.

"Dengan E-Samsat, maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena denda," ujar Santha saat berorasi pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) itu.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah juga memberikan kemudahan akses dalam mewujudkan pelayanan prima dengan meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April 2018 dan sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem. "Terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak," ucapnya.

Selain itu, Santha juga menyampaikan jika saat ini Peraturan Daerah No 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Pemasukan Kendaraan Bekas ke Bali telah dicabut.

Ia mengemukakan, dalam pasal 2 ayat 1 Perda tersebut mengatur kendaraan penumpang umurnya lebih dari lima tahun tidak dapat dimutasi ke Bali. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa kendaraan penumpang umum dan kendaraan bus umum yang dipergunakan peruntukannya sebagai angkutan umum dilarang masuk setelah umurnya diatas tujuh tahun.

Pada Pasal 2 ayat 3 juga disebutkan bagi kendaraan penumpang yang akan masuk ke Bali dan pemanfaatannya dijadikan kendaraan penumpang pribadi dilarang masuk setelah umur 10 tahun.

"Sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, Perda No. 8 Tahun 2000 sudah dicabut karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang masih menggunakan kendaraan pelat luar Bali, saya harapkan segera dimutasikan kendaraannya ke Bali," katanya.

Menurut Santa, jika partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini sehingga tidak sampai pemerintah harus turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan pelat luar Bali. "Tidak harus menunggu tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan edukasi. Dengan partisipasi langsung dari masyarakat melakukan mutasi kendaraannya ke Bali, ikut berperan aktif dalam pembangunan di Bali," ujar dia. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018