Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana meminta para "pemangku" atau pemimpin ritual keagamaan agar menggembok areal utama pura untuk menghindari kasus pelecehan simbol agama.

"Saya minta agar pemangku menggembok pura dengan baik dan di sana diisi nomor pemangku. Jadi, jika ada yang mau sembahyang, agar menelepon pemangku dulu," kata Sudiana, di Denpasar, Jumat.

Jika areal pura tidak digembok, diharapkan agar wilayah tempat suci umat Hindu itu ada penjaganya khusus dan yang diperbolehkan masuk hanya bagi umat yang ingin bersembahyang.

Sudiana menambahkan, pangempon (penanggung jawab) pura semuanya diminta dapat membatasi wilayah pura yang diperbolehkan wisatawan untuk dikunjungi.

Yakni terutama wilayah "utama mandala" agar diberikan pembatas ataupun pintunya digembok jika tidak sedang pelaksanaan ritual "piodalan" karena utama mandala menurutnya harus steril dari aktivitas di luar kegamaan.

"Orang yang masuk ke pura itu sebenarnya kan tidak sembarangan. Sesuai keputusan Parisada orang masuk ke pura atau tempat suci harus bersih, suci, sopan dan suci. Maka untuk wisatawan sebaiknya dilarang masuk ke utama mandala, caranya ya pintunya digembok," ujarnya di sela-sela acara Dharma Shanti Nyepi itu.

Kalaupun diperbolehkan, semestinya ada "pangempon" pura berjaga agar tidak melakukan hal yang melanggar etika.

"Hal ini supaya tidak terjadi tindakan yang menyebabkan pura kita tercemar. Itu akan menurunkan taksu (vibrasi spiritual) Bali dan efek negatif lainnya," katanya yang juga Rektor IHDN Denpasar itu.

Selain itu, Sudiana mengkhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk memecah belah kerukunan umat Hindu yang selama ini telah berjalan harmonis.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan duduk bersama dengan jajaran Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) untuk menyosialisasikan hal ini pada pengurus desa pakraman (desa adat).

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya video seorang wisatawan yang naik dan duduk di atas Padmasana di Pura Gelap, di kawasan Pura Besakih, Kabupaten Karangasem yang dinilai Sudiana sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol agama Hindu. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018