Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menuntut seorang warga California, Amerika Serikat, Keita Stevenson Lovelace (45), yang memesan narkoba jenis "delta nine tetrahydrocannabino" berbentuk cair, dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, JPU Suhadi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang beratnya mencapai 33,6 gram brutto.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama itu.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas pemyalahgunaan narkotika. Yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatanya dan belum pernah dihukum.

Mendengar tuntutan JPU itu, tim penasehat hukum terdakwa, Edward Pangkahila, yang dalam sidang diwakili Milla Thayeb akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat terdakwa memesan alat hisap "Vape, charger dan carthridge (vial)" yang didalamnya berisi narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino kepada Derik Crabs yang hendak dikirim ke kediamannya di Perumahan Tirta Graha, Jalan Tirta Jaya 99X Iyas Bali Villa, Kuta Utara, Badung.

Paket kiriman yang tiba pada 30 September 2017 Pukul 10.00 Wita itu diperiksa oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelanyanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean Ngurah Rai Bali.

Petugas langsung memeriksa paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, karena adanya informasi yang mengatakan ada paket narkoba terkirim lewat pos dari luar negeri.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas menyisir setiap paket pengiriman dari luar negeri dan mencurigai satu paket barang yang dikirim atas nama Stevenson Joel dan penerimanya terdakwa.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah kotak warna kuning yang bertuliskan cafe latte yang didalamnya berisi lima buah alat isap dan "charger".

Selain itu juga terdapat 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 0,4 ml netto atau 0,4 gram yang diduga mengandung narkotika.

Terhadap paket yang diduga mengandung narkotika tersebut dilakukan pengecekan dengan alat tes narkotika dan benar 20 buah cartridge (vial) berisi cairan warna kuning itu berisi narkotika.

Terdakwa diamankan saat mengambil paket tersebut. Untuk kemudian dilakukan pengembangang di villa tempat tinggal terdakwa yang selama ini bekerja sebagai disainer.

Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menemukan berupa satu buah vape berisi cairan warna kuning dengan berat 16,94 gram brutto atau 0,02 ml atau 0,02 gram netto mengandung narkotika Delta 9 tetrahydrocannabinol. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018