Semarapura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat meraih penghargaan dalam bidang pelayanan publik atas pencapaian Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).

"Penghargaan itu diberikan oleh Disdukcapil dan KB Provinsi Bali kepada Kabupaten Klungkung, karena tahun 2017 telah melakukan pencetakan KTP-e mencapai 86,49 persen atau Klungkung sebagai kabupaten dengan hasil tertinggi III atas pencapaian pencetakan KTP-e di Bali," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung Komang Darma Suyasa, Jumat.

Ia mengatakan, penghargaan tersebut berkat dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Klungkung, yang telah menyadari pentingnya pencatatan segala administrasi kependudukan.

"Penghargaan tersebut berkat dukungan semua pihak," ujar Darma Suyasa yang sebelumnya telah menerima penghargaan yang diserahkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha di Aula Kantor Bupati Jembrana, Kamis (19/4).

Menurut Darma Suyasa, Disdukcapil Klungkung dalam bidang pelayanan publik khususnya pendataan administrasi, selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Selama ini, selain masyarakat datang langsung ke Disdukcapil, petugas juga melakukan pendataan secara berkala dan melakukan perekaman KTP-el di beberapa desa/kelurahan dengan sistem jemput bola.

Ia mengharapkan dengan metode tersebut dapat meningkatkan pencapaian sehingga penghargaan serupa dapat dipertahankan. "Ini juga berkat inovasi yang kami lakukan dan turun langsung kemasyarakat," ujarnya.

Disdukcapil Klungkung sejak tahun 2015 secara bertahap membuat program inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti program Belananda atau penerbitan akta kelahiran yakni begitu lahir anak mendapatkan akta kelahiran.

Program Kawi Smara, penerbitan akta perkawinan yang diserahkan saat pelaksanaan upacara perkawinan dan program Pitra Bakti atau Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian untuk penduduk yang baru meninggal, guna mempercepat pembersihan data yang diserahkan kepada ahli waris atau keluarga mendiang. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018