Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Kombes (Pol) Hadi Purnomo mengatakan tersangka Abdullah Aziz (42) sopir bus maut yang terlibat tabrakan beruntun dan menewaskan satu orang di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, terancam hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 Ayat 4, Pasal 310 Ayat 3 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Hadi Purnomo dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Uluwatu (Pepito-GWK) terjadi pada Jumat (13/4) diawali dengan pengemudi bus yang sedang membawa 40 wisatawan Tiongkok, satu pemandu wisata, satu kondektur dan tersangka bergerak dari Uluwatu menuju ke arah Jimbaran.

Kecelakaan itu itu terjadi karena, sopir bus tidak dapat menguasai bus (human error) sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan menyebabkan satu korban meninggal dunia satu adalah seorang sopir mobil bak terbuka, Ida Bagus Putu Adnyana (46), selanjutnya satu orang luka ringan dan kerugian material Rp200 juta.

Dalam kejadian itu, menyerempet sepeda motor dan menabrak mobil Avanza nomor polisi DK-502-FS, mobil Innova nomor polisi DK-1506-OP dan motor Yamaha Vega nomor polisi DK-5378-GO.

Selanjutnya pengemudi banting setir ke kiri menabrak mobil nomor polisi DK-8616-UM dan mobil Toyota Yaris nomor polisi DK-1891-JF yang sedang parkir serta mobil Toyota Avanza nomor polisi DK-1469-ME yang melaju di depannya.

Setelah itu bus banting setir lagi ke kanan dan menabrak mobil Isuzu ELF nomor polisi DK-1397-BS yang akan berbelok ke kanan arah GWK. Ketika bus kembali banting setir ke kiri menabrak motor Honda Supra nomor polisi DK-6002-CF yang datang dari arah berlawanan. Laju bus terhenti setelah menabrak tiang listrik dan tembok rumah warga.

Akibat kejadian itu, tersangka kabur dan pada 14 April 2018 anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di daerah Genteng, Banyuwangi, Tegal Sari dan Sempu. 

Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku tersebut tidak ada di daerah genteng, anggota kemudian lakukan penyelidikan terhadap keluarga pelaku untuk memastikan keadaan pelaku. 

Pada 16 April 2018, anggota meminta keterangan kepada istri pelaku atas nama Anik Sumarni setelah diintrogasi mengakui bahwa pada 13 April 2018 menjemput pelaku dan di bawa ke karang sari Sempu.

Kemudian pada, 14 April 2018 pelaku pamit kepada istrinya untuk pergi ke Surabaya, Jawa Timur dengan naik bus, selanjutnya anggota meminta pihak istrinya untuk menghubungi pelaku agar menyerahkan diri.

Akhirnya pada, 17 April 2018, Pukul 09.30 WIB, pelaku mendatangi Kepolsek Wiyung Surabaya untuk menyerahkan diri. Anggota kemudian mengarah ke Surabaya untuk menjemput pelaku di Polsek Wiyung dan selanjutnya dibawa mengarah Polresta Denpasar. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018