Denpasar (Antaranews Bali ) - Jaksa menuntut terdakwa Doni Agustian dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena kasus kepemilikan 10 butir ineks .

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap Polres Badung berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Canggu, Kabupaten Badung.

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa pada 19 Agustus 2017, Pukul 00.15 WITA dimana saat itu terdakwa masuk ke dalam Gang Kayu, Manis, Banjar Silayukti, Jalan Raya Canggu, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan saat membungkung di pojok gang setempat hendak mengambil sebuah bungkusan dengan tangan kanannya.

Karena ketahuan oleh petugas, terdakwa sempat membuang bungkusan itu dengan tangan kirinya dan polisi melakukan pengejaran kepada terdakwa dan berhasil menangkapnya.

Polisi kemudian meminta terdakwa mengambil barang yang dibuangnya dan saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku barang yang dibuangnya itu jenis ineks, kemudian saat petugas memeriksa barang haram yang dibuang terdakwa tadi ternyata 10 butir ineks itu disimpan didalam bungkus rokok.

Selanjutnya, petugas lantas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menimbang barang bukti yang dibawanya. Dari tangan terdakwa, polisi mendapati 10 butir tablet ineks itu memiliki berat 5,2 gram. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018