Bangli (Antaranews Bali) - Bupati Bangli I Made Gianyar menggelar Advokasi Kelembagaan Desa dengan program Gerakan Keamanan Pangan Desa bersama Kepala Balai Pengamanan Obat dan Makanan Provinsi Bali, Perwakilan BPOM Pusat dan kepala dinas terkait.

"Dalam upaya menjaga keamanan pangan masyarakat secara mandiri di desa tersebut baik yang di produksi maupun yang beredar di masyarakat secara bersinergi untuk selalu bersama sama menjaga pangan kita selalu aman dari bahan bahan yang berbahaya," kata Bupati Bangli dalam pertemuan tersebut di Bangli, Kamis.

"Hal itu merupakan kesempatan yang baik bagi kita karena sudah difasilitasi oleh BPOM Provinsi Bali dengan memberikan pembinaan dan pemahaman bagaimana pentingnya dan peran kita dalam menjaga kesehatan Pangan di lingkungan kita," kata I Made Gianyar.

Selain itu hal ini juga harus diketuktularkan kepada semua komponen di desa untuk secara bersama-sama karena manusia tidak bisa hidup sendiri dan tidak bisa menjaga pangan yang layak untuk semua orang.

Karena itu perlu keterlibatan semua komponen untuk bisa mewujudkan "Desa PAMAN", yaitu desa yang pangannya aman di bawah bimbingan BPOM yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk mengurusi hal itu.

Kepala BPOM Provinsi Bali Adhi Aryapatni menyampaikan program GKPD ini merupakan program nasional yang tujuannya adalah untuk membentuk Desa PAMAN (Desa yang Pangannya Aman) selain itu adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.

"Latar belakang dari gerakan ini adalah masih banyaknya kita temukan penggunaan bahan berbahaya khususnya di Bali. Keamanan pangan umumnya di Indonesia masih belum aman seratus persen apakah itu pangan impor yang ilegal, produk yang rusak masih beredar sehingga perlu pengawasan yang lebih intensif," katanya.

Gerakan ini tidak bisa dilakukan sendiri harus dengan semua komponen sebab pemerintah sudah bertubi-tubi mengawasi tetapi permintaannya masih ada.

"Karena itu BPOM tidak akan mampu bergerak sendiri tanpa ada pemahaman dari masyarakat untuk memotong rantai itu dengan lebih hati hati dalam membeli produk pangan," kata Adhi Aryapatni.

Upaya pencegahan yang harus dilakukan meliputi KLIK, yaitu K periksa kemasan bagaimana produk yang dibeli itu kemasannya masih utuh atau tidak, rusak/penyok atau masih tersegel dengan baik.

L adalah label bagaimana kesesuaian label dengan produknya apakah kadaluarsa, kandunganya apa saja, nama produknya, produsennya dan nomor registrasinya.

Kemudian I adalah izin edar dimana dalam pangan ada dua izin edar, yaitu BIRT dan BPOM MD dan ML. PR itu produksi rumah tangga yang artinya sudah dijamin pemerintah produk itu aman untuk di konsumsi.

Terakhir adalah K ang artinya kadaluarsa. Jangan sampai masyarakat mau membeli produk kadaluarsa yang dapat membahayakan konsumen itu sendiri terutama kesehatan tubuh.

"Karena itu empat hal ini harus dipahami dan dipenuhi oleh produsen, penjual dan pembeli untuk memenuhi target menjadikan `Desa PAMAN`," kata dia. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018