Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya bisa memberikan sanksi pengurangan jumlah dukungan bagi bakal calon anggota DPD jika ditemukan adanya kesengajaan menggandakan dukungan dari individu yang sama.

"Jika ditemukan ada kesengajaan melakukan penggandaan secara internal atas dukungan itu, maka sesuai arahan KPU Pusat akan dikenakan sanksi pengurangan dukungan sebanyak 50 kali ditemukan kegandaan," kata Raka Sandi disela-sela acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi Penghubung (LO) Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu 2019, di Denpasar, Selasa.

Dia mencontohkan, jika dalam syarat dukungan berupa fotokopi KTP untuk satu calon anggota DPD ternyata ada tiga fotokopi dengan identitas pendukung yang sama, maka KPU akan mengurangi syarat dukungan yang sudah masuk sebanyak 150 atau dengan kata lain calon tersebut akan kehilangan 150 dukungan.

Untuk nantinya bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali, minimal syarat dukungan yang berkasnya harus diserahkan sebanyak 2.000 KTP, yang tersebar di lima kabupaten/kota.

Menurut Raka Sandi, adanya sanksi pengurangan dukungan tersebut karena seringkali dalam pencalonan pada pemilihan sebelumnya, calon tertentu untuk memenuhi dukungan dengan sengaja menggandakan KTP dari orang yang memiliki identitas sama.

"Dengan adanya sanksi ini, selain dalam rangka tertib administrasi, juga untuk menunjukkan bagaimana keseriusan warga masyarakat memberikan dukungan. Kegandaan dukungan itu nantinya juga bisa dideteksi melalui sistem aplikasi mengenai informasi perseorangan peserta pemilu yang disiapkan KPU RI," ucapnya.

Sedangkan jika ternyata ada dukungan orang yang sama untuk calon anggota DPD yang berbeda, maka dukungan tersebut akan dicoret, karena sesuai ketentuan bahwa seorang warga masyarakat dilarang memberikan dukungan lebih kepada satu bakal calon.

Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI akan dibuka dari 22-26 April 2018, mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Khusus untuk hari terakhir, penyerahan syarat dukungan akan diterima hingga pukul 24.00 Wita.

Ia menambahkan, nantinya setelah tahapan penyerahan dokumen dukungan juga ada tahap verifikasi, untuk memastikan bahwa dukungan tidak berasal dari orang-orang yang menurut ketentuan memang dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon anggota DPD.

Pihak yang dilarang memberikan dukungan yakni jajaran penyelenggara KPU Provinsi hingga jajaran terbawah, Bawaslu Provinsi Bali hingga jajaran terbawah, PNS, TNI/Polri, mereka yang sumber gajinya berasal dari keuangan negara dan sebagainya.

"Dengan pemberian bimbingan teknis kali ini, sebagai upaya kami ingin memastikan bahwa kami sudah memfasilitasi setiap bakal calon anggota DPD secara optimal. Bahkan, kami juga sudah membentuk helpdesk yang akan memberikan konsultasi jika ditemukan kendala teknis terkait persyaratan penyerahan dokumen dukungan," kata Raka Sandi. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018