Denpasar (Antara) - Dinas Perhubungan Provinsi Bali membatasi kuota moda angkutan sewa khusus atau daring (online) sebanyak 7.500 unit kendaraan, agar tidak membuat keributan terkait keberadaan transportasi daring ini.
"Jadi untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I.GA Sudarsana dalam acara Seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi "Online" yang digelar Ditlantas Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Bali saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali Tahun 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat.
Hal ini perlu dibatasi, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah, sehingga proses izin prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan transportasi daring ini dengan wajib memasang stiker untuk pengawasan dari pemerintah. "Saat kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam prosesnya pengajuan izin nanti, jika perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja.
"Saya contohkan salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin dan begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali," katanya.
Ia mengakui, untuk angkutan sewa khusus yang saat ini sedang diurus izinnya Dinas Perhubungan baik itu dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 19 perusahaan. "Untuk total unit kendaraan yang diajukan perusahaan ini jumlahnya sesuai kuota yang mereka mohonkan kepada Dishub Bali," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Jadi untuk kuota di Bali terkait keberadaan angkutan sewa khusus (angkutan daring) tidak boleh melebihi dari 7.500," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I.GA Sudarsana dalam acara Seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi "Online" yang digelar Ditlantas Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Bali saat ini telah menerima pengajuan izin prinsip transportasi daring sebanyak 7.000 unit kendaraan dari total kuota yang ditargetkan di Bali Tahun 2018 mencapai 7.500 unit angkutan roda empat.
Hal ini perlu dibatasi, karena setiap tahunnya angkutan sewa khusus akan terus bertambah, sehingga proses izin prinsip untuk angkutan khusus ini harus sudah dilakukan.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan transportasi daring ini dengan wajib memasang stiker untuk pengawasan dari pemerintah. "Saat kartu pengawasan kami keluar dan pemilik moda transportasi ini tidak memasang stiker yang kami berikan, maka kami tidak segan-segan melakukan penilangan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam prosesnya pengajuan izin nanti, jika perusahaan jasa transportasi daring dalam kurun waktu enam bulan ke depan tidak mengurus izin sesuai kuota yang diajukan, maka akan diberikan tambahan izin seperempatnya saja.
"Saya contohkan salah satu perusahaan jasa transportasi online mengajukan 100 unit kendaraan, namun dalam enam bulan ke depan tidak melakukan proses izin dan begitu dia memohon lagi maka hanya diberikan 25 unit saja. Ini artinya kuota angkutan khusus masih banyak untuk di Bali," katanya.
Ia mengakui, untuk angkutan sewa khusus yang saat ini sedang diurus izinnya Dinas Perhubungan baik itu dari Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) sebanyak 19 perusahaan. "Untuk total unit kendaraan yang diajukan perusahaan ini jumlahnya sesuai kuota yang mereka mohonkan kepada Dishub Bali," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018