Denpasar (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 29 orang masyarakat yang melanggar Perda Ketertiban Umum dan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, di Denpasar, Senin, mengatakan pelaksanaan tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.
Ia mengatakan dalam sidang tipiring yang diselenggarakan di Kantor Camat Denpasar Utara dengan menjatuhkan terhadap 29 orang pelanggar.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di perkotaan. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Tidak hanya itu sidang tipiring tersebut tidak semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ujarnya.
Sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja didampingi Panitera I Putu Darmana dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan hukuman denda kepada 29 orang pelanggar yang terdiri atas 23 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), lima orang pelanggar administrasi kependudukan, dan seorang pelanggaran PKL.
Keseluruhan pelanggar tersebut diganjar denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran, yakni mulai dari kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp2 ribu rupiah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, di Denpasar, Senin, mengatakan pelaksanaan tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.
Ia mengatakan dalam sidang tipiring yang diselenggarakan di Kantor Camat Denpasar Utara dengan menjatuhkan terhadap 29 orang pelanggar.
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan, kegiatan tersebut juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di perkotaan. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
"Tidak hanya itu sidang tipiring tersebut tidak semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ujarnya.
Sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar IGN Putra Atmaja didampingi Panitera I Putu Darmana dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan hukuman denda kepada 29 orang pelanggar yang terdiri atas 23 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), lima orang pelanggar administrasi kependudukan, dan seorang pelanggaran PKL.
Keseluruhan pelanggar tersebut diganjar denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran, yakni mulai dari kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan tambahan biaya perkara sebesar Rp2 ribu rupiah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018