Denpasar (Antaranews Bali) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, berhasil menyita 13,5 kilogram (kg) benih sayuran tanpa dokumen atau ilegal yang dibawa oleh seorang warga Indonesia dari Tiongkok ke Bali.

"Pemasukan benih sayur ini jumlahnya cukup banyak yang dibawa oleh EL warga Indonesia dan ditangkap pada 21 Maret 2018," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, Drh I Putu Terunanegara di Denpasar, Kamis.

Penangkapan EL dilakukan petugas Karantina Denpasar bersama Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menahan pemasukan benih sayuran ini dibawa penumpang.

"Kami masih mendalami kasus ini dan EL masih kami periksa dan dia sangat kooperatif memberikan keterangan," ujarnya.

Petugas berhasil mengamankan 13,5 kg benih sayur yang terdiri dari 23 saset benih sawi seberat 500 gram, dua saset benih pokcay seberat 400 gram dan empat saset seledri dengan berat 300 gram.

Ia mengatakan, petugas sudah melakukan sejumlah penindakan yakni hasil pemeriksaan administrasi tanpa disertai dengan "phytosanitary certificate" dari Tiongkok dan kewajiban tambahan surat izin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, bahwa media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dimasukkan ke dalam Indonesia harus disertai "phytosanitary certificate", melalui tempat pemasukkan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

"Hasil pemeriksaan laboratorium dengan metode Elisa dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri pseudomonas, enam bakteri OPTK pada bibit sayur tersebut. Berdasarkan hasil pengujian ini, hari ini kami melakukan pemusnahan bibit sayuran ini," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, dengan adanya penangkaoan ini mudah-mudahan dapat memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak mencoba-mencoba benih sayur ke Indonesia secara ilegal. (ed)

Video oleh Pande Yudha

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018