Kuta (Antaranews Bali) - Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menggagalkan penyelundupan tiga paket narkoba dengan berat total 2 kilogram yang ditaksir nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

"Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono di Kuta, Bali, Kamis.

Tiga paket barang haram ini berhasil digagalkan BC Ngurah Rai pada 22, 23 dan 26 Maret 2018 yang akan dikirim ke Kantor Pos Renon. Petugas awalnya curiga saat dilakukan pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak, karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I.

"Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap," ujarnya.

Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya. Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (paket pertama) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (paket kedua) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (paket ketiga) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.

Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.

Hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful menambahkan, sample dari ketiga paket dikirim ke BPIB Surabaya untuk uji laboratorium hingga terbukti sebagai narkotika golongan I. (ed)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018