Denpasar (Antaranews Bali) - Aparat Polda Bali menangkap tiga tersangka, karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih (2.030 gram).

"Ada tiga pria yang kami tangkap pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita yakni berinisial ENJ (31), AP (25) dan NY (29)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes (Pol) Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.

Ia menuturkan kronologi penangkapan tiga tersangka ini bermula saat menangkap dua orang laki laki bernama ENJ dan AP di Depan Pos 11 pintu masuk Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu buah ransel berisi dua buah kantong plastik yang didalamnya berisi kristal bening dengan masing-masing beratnya 1.015 gram dan 1.015 gram.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kos ENJ di Jalan Nuansa Indah Utara dengan menyita satu buah alat hisap Sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu-sabu.

Petugas tidak begitu saja percaya dengan keterangan tersangkan dan mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka NY dikediamannya Jalan By Pass ngurah Rai, Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan,

Dari hasil penggeledahan di rumah NY, petugas hanya mendapatkan barang bukti tiga unit telepon genggam dan sejumlah buku tabungan dan uang tunai yang diduga untuk melakukan transaksi bisnis haram itu.

"Modus ketiga tersangka ini adalah menjual, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada resmi dari pihak berwajib," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018