Mangupura (Antaranews Bali) - Empat fraksi di DPRD Kabupaten Badung, Bali, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi perda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa.

Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu merupakan salah satu dari enam Ranperda yang disetujui DPRD setempat, yakni Ranperda tentang dana bergulir, Ranperda Penamaan dan Lambang RSUD, dan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa.

Selanjutnya, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu juga ada pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan.

Keempat fraksi itu mengucapkan terima kasih kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang telah menerima Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Perda.

Pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Retha mengatakan, fraksi Demokrat sangat mendukung enam Ranperda menjadi Perda karena sudah berdasarkan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Oleh karena itu, kami Fraksi Demokrat DPRD Badung dapat menyetujui enam Ranperda tersebut menjadi Perda," ujar I Made Retha.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui pandangan umum yang dibacakan Alit Yandinata juga menyatakan menyetujui dan mendukung enam Ranperda tersebut.

"Dari enam Ranperda tersebut, kami Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui karena telah melalui proses pembahasan di dewan untuk ditindaklanjuti mendapatkan verifikasi dari Gubernur untuk menjadi Perda," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh dua fraksi lain, yaitu?fraksi Gerindra melalui I Gede Aryantha dan fraksi Golkar yang disampaikan oleh I Wayan Suyasa.

Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Badung yang telah melaksanakan amanat konstitusi dengan memberikan jawaban lewat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Badung.

"Saya sangat berterima kasih?kepada pimpinan dan anggota DPRD karena sudah melaksanakan amanat konstitusi dengan baik. Saya kira dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, semua substansi (penjelasan Bupati Badung) sudah disetujui oleh DPRD," ujar Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, enam Ranperda tersebut dapat disetujui oleh keempat fraksi karena memang sejak awal sudah dirancang bersama mulai dari perencanaan, pengawasan dan pelaksanaannya sesuai dengan tugas dan fungsi dewan.

"Artinya fungsi legislasi, `budgeting` dan `controlling` sudah dilaksanakan dengan baik oleh DPRD, karena itu kami yakin semua ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Badung," ujarnya. (ed)

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018