Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menghukum terdakwa Komang Surya (26) selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan kurungan karena menjadi kurir sabu-sabu dengan berat 0,5 kilogram.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara, menjual, membeli, mengedarkan dan menyalurkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Selasa sore.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, masih menjadi tulang punggung keluarga karena menanggung istri dan anak, bersikap sopan dalam persidangan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas dan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pondok Indah, Denpasar berkat laporan masyarakat bahwa ada pria memiliki narkotika. Saat digeledah, di dalam kamar kos terdakwa ditemukan sabu-sabu paket besar.

Kemudian, petugas juga menyisir kos terdakwa di Jalan Pidada, Bali dan menemukan barang bukti berupa plastik klip dan sebuah buku catatan transaksi sabu.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari Kadek yang berada di LP Kerobokan Denpasar dan terdakwa mendapat imbalan Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan sabu yang diterimanya dari Lapas Madiun.

Sementara itu, setengah kilo sabu itu didatangkan oleh seseorang kurir dari Madiun menuju Bali dengan menempuh perjalanan darat menggunakan bus angkutan umum. Kemudian paket besar tersebut ditaruh di suatu tempat dan diambil langsung oleh tersangka.(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018