Denpasar (Antaranews Bali) - Warga Australia yang duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus narkoba dan sempat kabur melalui ventilasi kamar mandi Rumah Sakit Trijata, yakni Baker Joshua James, mengajukan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Penasehat hukum terdakwa, Maya, mengatakan tidak sependapat dengan hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan menyatakan terdakwa harus mengonsumsi obat itu, karena masih dalam proses pemulihan penyakit gangguan bipolar yang dialaminya dan terdakwa menggunakan narkotika sejak 14 tahun sehingga kecanduan berat," kata Maya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu, penasehat hukum terdakwa memohon kepada hakim agar memutus terdakwa menjalani perawatan atau rehabilitasi karena terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Kami sependapat dengan tuntutan jaksa namun melihat kondisi terdakwa yang mengalami gangguan bipolar, maka perlu pengawasan dokter dengan mengandalkan obat-obatan untuk mencegah saat terjadinya kambuh kembali," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa menyampaikan secara lisan di hadapan hakim bahwa menyesali telah menggunakan narkoba di Indonesia dan dirinya dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Mendengar pembelaan terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina dihadapa hakim menyatakan tetap pada tuntutan sidang sebelumnya. Usai mendengar pendapat jaksa, hakim memutuskan sidang putusan terhadap terdakwa akan dilakukan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Assri Susantina menerangkan, Joshua merupakan terdakwa dengan kasus narkotika jenis ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam yang ditangkap petugas Bea Cukai Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 8 Oktober 2017.(WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018