Denpasar (Antaranews Bali) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBHI-LBH BALI) kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk memastikan para buruh yang beragama Hindu atau yang menerima THR pada Hari Raya Nyepi tetap mendapatkan haknya.
"Posko pengaduan THR keagamaan mulai dibuka pada Senin (12/3) sampai Senin depan (26/3)," kata Koordinator Isu Perburuhan YLBHI-LBH Bali, Haerul Umam di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yakni dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Ketentuan undang-undang ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa jika ada kawan-kawan buruh mengalami permasalahan tentang THR harap melaporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibuka oleh YLBHI-LBH Bali di Jalan Plawa No. 57 Denpasar (kantor YLBHI-LBH Bali), No. Telpon 0361-223010, atau bisa juga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat.
"Posko pengaduan itu juga terbuka untuk karyawan atau buruh yang mendapatkan THR tidak sesuai dengan haknya atau lama bekerja di perusahaan itu. Karena setiap karyawan berbeda-beda mendapat THR sesuai lama bekerja di perushaan itu," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya masih banyak perusahaan yang belum membayar hak-haknya THR kepada karyawannya.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau para karyawan untuk lebih banyak berkonsultasi dengan LBH Bali atau dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten. "Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi masalah ketenagakerjaan dan bersama-sama mencari jalan keluarnya," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Posko pengaduan THR keagamaan mulai dibuka pada Senin (12/3) sampai Senin depan (26/3)," kata Koordinator Isu Perburuhan YLBHI-LBH Bali, Haerul Umam di Denpasar, Senin.
Menurut dia, pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yakni dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Ketentuan undang-undang ini berlaku untuk semua agama yang ada di Indonesia. Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Konghuchu," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa jika ada kawan-kawan buruh mengalami permasalahan tentang THR harap melaporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibuka oleh YLBHI-LBH Bali di Jalan Plawa No. 57 Denpasar (kantor YLBHI-LBH Bali), No. Telpon 0361-223010, atau bisa juga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terdekat.
"Posko pengaduan itu juga terbuka untuk karyawan atau buruh yang mendapatkan THR tidak sesuai dengan haknya atau lama bekerja di perusahaan itu. Karena setiap karyawan berbeda-beda mendapat THR sesuai lama bekerja di perushaan itu," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya masih banyak perusahaan yang belum membayar hak-haknya THR kepada karyawannya.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau para karyawan untuk lebih banyak berkonsultasi dengan LBH Bali atau dinas tenaga kerja di masing-masing kabupaten. "Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi masalah ketenagakerjaan dan bersama-sama mencari jalan keluarnya," ujarnya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018