Denpasar (Antaranews Bali) - I Putu Astawa (25), terdakwa pelaku pembunuhan pasangan suami-istri berkewarganegaraan Jepang, yakni Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), dituntut hukuman selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, sehingga dituntut hukuman 15 tahun penjara dikurangi terdakwa selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena menyebabkan matinya korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, menimbulkan kerugian materil bagi korban, tergolong perbuatan sadis dan mengakibatkan korban kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya memohon kepada Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan. "Sidang dimulai pekan depan dengan agenda pembacaan pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa," kata hakim.

Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio, di Jalan Puri Gading II Blok F1 Nomor 6 Jimbaran Kuta Badung, pada 3 September 2017, dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil untuk merampas barang milik korban.

Terdakwa kemudian mendekati korban Matsuba Hiroko dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.

Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak dua kali dan menjerat leher korban mengunakan tali rafia.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar.

"Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar dan langsung kaget melihat korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai bersimbah darah. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," katanya.

Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban dan Pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Sekitar pada Pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa tiga botol bensin. Kemudian, tiga botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.

Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. Pada 18 September 2017, Pukul 03.00 Wita atas sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018