Kuta (Antaranews Bali) - Warga asal Inggris berinisial ASH (48) yang kedapatan membawa 655 tablet kuning psikotropika golongan IV yang mengandung diazepam dilakukan penindakan tegas oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.

"Dari pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik ASH, ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek Solina dan Diazepam tablet BP 5 miligram yang berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan Centaur," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Husni Syaiful di Kuta, Kamis.

Dari hasil penggeledahan itu, terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet.

Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Motif tersangka membawa obat-obat itu, untuk dikonsumsi sendiri karena mengalami masalah medis dalam tubuhnya," ucapnya.

Ia menuturkan, petugas telah melakukan pemeriksaan tersangka ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan berdasarkan keterangan dokter, tersangka tidak mengalami adiksi atau ketergantungan, namun ada kekhawatiran obat ini tidak tersedia di Indonesia.

"Kepada petugas, tersangka mengaku saat kondisinya mulai menurun karena dadanya sering nyeri dan diabetes basah langsung konsumsi obat ini, sehingga dengan mengkonsumsi obat ini menurunkan sakitnya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono menambahkan petugas melakukan penindakan kepada pria asal Inggris ini saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan maskapai penerbangan AirAsia FD 398 rute Bangkok Don Muang-Denpasar, pada 24 Januari 2018, Pukul 02.45 WITA.

Tersangka yang berprofesi sebagai "computer analyst", kemudian diperiksa petugas karena sejak awal sudah menjadi atensi atau menjadi targeting analis. Saat akan melewati area pemeriksaan bea dan cukai yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan x-ray.

Hasil "image x-ray" tersebut memperlihatkan adanya barang yang mencurigakan. Atas dasar tersebut, penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Inggris diperiksa lebih mendalam di ruang pemeriksaan. Akibat perbuatannya, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018