Negara, (Antaranews Bali) - Tokoh adat bersama tokoh masyarakat Desa Pohsanten, Kabupaten Jembrana memberhentikan sementara Bendesa atau ketua adat yang tersangkut kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk Pura di desa setempat.

Dalam rapat yang digelar pada hari Minggu tersebut akhirnya memutuskan memberhentikan sementara IMS selaku bendesa adat hingga kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap.
     
Keputusan rapat itu berawal dari masukan dari tokoh-tokoh yang hadir, termasuk dari Majelis Madya Desa Pekraman Jembrana dan Majelis Alit Desa Pekramana Kecamatan Mendoyo, yang minta persoalan di desa adat diselesaikan secara bijak agar situasi tetap kondusif.

I Ketut Narpa, seorang tokoh masyarakat mengatakan IMS bisa lebih fokus dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan jika yang bersangkutan mengundurkan diri.
     
Para Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir dalam rapat itu juga berpendapat yang sama.
     
Setelah usulan dari tokoh adat dan masyarakat diajukan, IMS diberi kesempatan menanggapinya.

Dia membantah tuduhan menggelapkan dana bantuan Pura karena semuanya sudah melalui audit dari auditor independen.

IMS juga mengatakan selama tujuh tahun mengemban tugas sebagai bendesa adat, sudah menjalankan dengan baik dan ihklas mengabdi untuk desa.
     
Meskipun banyak desakan agar dirinya mengundurkan diri, IMS tetap meminta agar pemberhentian jabatannya hanya sementara sampai kasusnya mendapatkan kekuatan hukum tetap.
     
Permintaan IMS inilah akhirnya disetujui pihak-pihak yang hadir, sehingga tugas-tugas sebagai bendesa adat akan dilaksanakan oleh I Gede Armadiasa.
     
Sebelumnya, IMS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, terkait bantuan dana APBD untuk pembangunan Pura Puseh dan Pura Desa.
     
Dalam surat No: S.Tap/06/I/2018/Ditreskrimum tanggal 22 Januari 2018, penyidik menganggap IMS melakukan penggelapan dana sehingga melanggar pasal 372 KUHP.(GBI/nym)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018