Semarapura (Antaranews Bali) - Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung, Bali memberikan pelayanan surat izin mengemudi (SIM) online kepada masyarakat setempat sebagai upaya memberikan kemudahan dalam mengurus SIM baru maupun perpanjangan, dengan syarat telah memiliki kartu tanda penduduk (KTK) elektronik.

Kepala Kesatuan Lalu Lintas Polres Klungkung AKP Taufan Rizaldi, SiK di Semarapura, Jumat mengatakan, pelayanan SIM online diharapkan segera memasyarakat, karena mampu memberikan banyak kemudahan.

Ia mengatakan, dengan pelayanan sistem baru ini, jika pemohon SIM sedang berada di luar kota atau di daerah tertentu tidak harus kembali dulu ke Kota asal, kalau ingin mendapatkan SIM, cukup di tempat itu dia bisa mendapatkan SIM, asalkan membawa SIM yang akan diperpanjang.

Sedangkan bagi yang mencari SIM baru harus membawa KTP elektronik. Masalah biaya dan persyaratan SIM online sama dengan persyaratan sebelumnya yang berlaku secara nasional.

AKP Taufan Rizaldi menjelaskan pelayanan SIM online menangani untuk seluruh jenis sim, sehingga dengan pelayanan baru tersebut akan mampu memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu ia mengharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan jasa tersebut yang kini mulai diterapkan Polres Klungkung, ujar AKP Taufan Rizaldi.  (WDY)

Pewarta: Dewa Sentana

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018