Semarapura (Antaranews Bali) - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Klungkung, Bali I Wayan Sugiada mengharapkan dukungan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kinerja dan pelaksanaan program pembangunan menyangkut berbagai aspek kehidupan untuk meningkatkan kesejahteaan masyarakat.

"Kami minta dukungan seluruh jajaran untuk bersama-sama menyukseskan pembangunan di daerah ini melalui program-program yang telah dirancang untuk kesejahteraan masyarakat," kata Pjs Bupati I Wayan Sugiada ketika mengadakan pertemuan dengan seluruh jajarannya, Kamis.

Hari pertama ia melaksanakan tugas langsung mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.

Ia menjelaskan, sesuai tugas dan kewenangan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukkan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, pihaknya meminta dukungan semua jajaran untuk bersama-sama bekerja secara iklas (ngayah), membangun Klungkung yang lebih baik.

"Tanpa dukungan semua pihak, saya tidak berarti apa-apa," ujar Pjs Bupati Sugiada di hadapan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan seluruh jajaran Pemkab Klungkung.

Pjs Bupati asal Tabanan ini mengimbau seluruh jajaran Pemkab Klungkung untuk berhati-hati dan teliti dalam menandatangani sebuah laporan pertanggungjawaban, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Selain itu, para pimpinan organisasi juga diminta untuk tidak membiarkan atau mendiamkan begitu saja apabila ada staf/pegawainya yang terindikasi berperkara hukum.

Hal itu harus dikoordinasikan ke bagian hukum untuk meminta pendampingan. "Hati-hati dalam menandatangani kwitansi," ingatnya.

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Februari 2018 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pjs Bupati.

Tugas tersebut antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Selain itu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitif serta menjaga netralitas PNS.

Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.  (WDY)

Pewarta: Dewa Sentana

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018