Denpasar (Antaranews Bali) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Bali-Nusra berhasil menangkap seorang pria asal Rusia berinisial AT di kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena membawa 63 kapsul narkotika jenis hasis di dalam saluran pencernaannya.
"Penumpang berinisial AT (31) ini berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan tiba di Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air tipe OD324, pada 15 Januari 2018 karena saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray di dalam tubuhnya terdapat benda yang mencurigakan seperti kapsul," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Wilayah Bali-Nusra, Syarif Hidayat di Denpasar, Jumat.
Syarif mengatakan AT yang berprofesi sebagai disainer ini sudah menjadi daftar target DJBC Bali Nusra setalah melakukan tahap analisis perjalanan sebelumnya yang diduga orang yang bertugas membawa barang haram itu dan melakukan analisis mendalam melalui pemeriksaan rongen memang ditemukan benda mencurigakan.
Setelah dilakukan proses pengeluaran kapsul yang ada di dalam tubuhnya dengan memberikan obat pencahar yang disaksikan petugas dari Polda Bali, ternyata setelah proses pengeluaran selama dua hari mendapatkan 63 kapsul yang setelah ditimbang mencapai berat 389,14 gram narkotika jenis hasis.
"Saat ini kasusnya sudah dipegang oleh Polda Bali untuk diselidiki secara mendalam," katanya.
Untuk pemeriksan lebih lanjut, motif tersangka AT ini membawa barang haram itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena sedang ditangani petugas dari Polda Bali. "Bentuk kapsul yang setelah dibuka ini bentuknya seperti dodol berwarna hitam kecoklatan dan hasil tes dilaboratorium ternyata positif hasis," katanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka dan barang bukti telah diserahkan DJBC Bali Nusra ke Polda Bali pada 16 januari 2018. Tersangka dikenakan Pasal 113 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses penyidikan kepada tersangka masih dilakuakn dan BAP tersangka segera dikirim ke Kejakasaan Negeri Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Penumpang berinisial AT (31) ini berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan tiba di Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air tipe OD324, pada 15 Januari 2018 karena saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan x-ray di dalam tubuhnya terdapat benda yang mencurigakan seperti kapsul," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Wilayah Bali-Nusra, Syarif Hidayat di Denpasar, Jumat.
Syarif mengatakan AT yang berprofesi sebagai disainer ini sudah menjadi daftar target DJBC Bali Nusra setalah melakukan tahap analisis perjalanan sebelumnya yang diduga orang yang bertugas membawa barang haram itu dan melakukan analisis mendalam melalui pemeriksaan rongen memang ditemukan benda mencurigakan.
Setelah dilakukan proses pengeluaran kapsul yang ada di dalam tubuhnya dengan memberikan obat pencahar yang disaksikan petugas dari Polda Bali, ternyata setelah proses pengeluaran selama dua hari mendapatkan 63 kapsul yang setelah ditimbang mencapai berat 389,14 gram narkotika jenis hasis.
"Saat ini kasusnya sudah dipegang oleh Polda Bali untuk diselidiki secara mendalam," katanya.
Untuk pemeriksan lebih lanjut, motif tersangka AT ini membawa barang haram itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti karena sedang ditangani petugas dari Polda Bali. "Bentuk kapsul yang setelah dibuka ini bentuknya seperti dodol berwarna hitam kecoklatan dan hasil tes dilaboratorium ternyata positif hasis," katanya.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka dan barang bukti telah diserahkan DJBC Bali Nusra ke Polda Bali pada 16 januari 2018. Tersangka dikenakan Pasal 113 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses penyidikan kepada tersangka masih dilakuakn dan BAP tersangka segera dikirim ke Kejakasaan Negeri Denpasar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018