Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian dan penadah alat penguat jaringan milik PT Telkomsel.

"Kami tangkap pelaku di kosnya di kawasan Sesetan, Denpasar," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan IPTU Bangkit Dananjaya saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, kedua pelaku berinisial IS (33) dan HYP alias Edo (27) merupakan karyawan PT Sanjiwana sub kontraktor PT Nokia yang termasuk perusahaan rekanan milik Telkomsel.

Kedua tersangka melakukan aksinya di kawasan Denpasar dengan mencuri alat penguat jaringan Telkomsel seharga ratusan juta rupiah, Sabtu (20/1).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian alat penguat jaringan milik Telkomsel dan baru kali ini terungkap," ujarnya.

Selain dua orang tersangka pelaku pencurian tersebut, polisi juga menangkap seorang terangka pembeli barang rongsokan selaku penadah barang curian berinisial BB.

"Dari hasil pemeriksaan uang penjualan hasil pencurian alat penguat jaringan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Pihak kepolisian masih terus akan melakukan penyidikan kasus tersebut apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018