Singaraja (Antaranews Bali) - Sejumlah pelaku seni dan pengelola sekaa (kelompok) Joged Bumbung di Kabupaten Buleleng meminta agar ada tindakan tegas dari aparat, bagi pelaku oknum "Joged jaruh" karena dinilai telah merusak citra budaya Bali.
"Jangan hanya wacana saja, kasus ini berulang-ulang terjadi, kami mohon segera lakukan pembinaan kalau toh masih ada yang membandel kami minta ditindak atau ditangkap saja pelaku atau oknum Joged jaruh (joged yang dibawakan dengan porno) berdasarkan hukum yang berlaku," kata Ngurah Gede Tirta, Koordinator Sekaa Joged Bumbung Lega Sawitra Desa Suug, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Gede Tirta mengharapkan tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada penari Joged jaruh, termasuk kepada para pengibing (orang yang ikut mendampingi penari), apalagi pengunggah yang sengaja menyebarluaskan ke dunia maya.
Senada dengan Gede Tirta, dalam kesempatan pembinaan Joged Bumbung dari Disbud Bali tersebut, pelaku seni joged lainya Made Suena mengatakan masalah pembinaan ini jangan asal wacana saja. Menurut dia, Joged jaruh tidak ada efek jeranya kalau tidak ada tindakan atau sanksi berat.
"Saya sebagai pelaku seni sangat keberatan, karena sekaa joged yang saya bina berumur 39 tahun. Lantas adanya Joged jaruh ini kita menjadi korban, jelas merugikan Sekaa Joged yang benar-benar selama ini menjaga pakem joged," ucap Suena.
Pihaknya berharap peran aparat desa, termasuk desa adat ikut serta memperhatikan tata kelola Sekaa Joged agar tidak menyimpang. " Awasi Joged ini, kalau masih tetap ada Joged jaruh, tindak dengan hukuman yang sesuai dengan UU yang ada, kami sepakat untuk tindakan hukum itu," katanya.
Salah satu tim pembina yang juga Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa berharap peran maksimal desa pakraman dan instansi terkait bersama-sama bersinergi menuntaskan Joged jaruh ini.
"Pemberdayaan desa pakraman dalam menangani Joged jaruh sangat strategis, desa pakraman punya tugas menjaga melestarikan budaya Bali. Yang berlandaskan agama Hindu Bali. Joged adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Untuk itu kami dari MUDP Bali akan melakukan langkah kongkret, kami akan bersurat kepada Majelis Madya ( tingkat kabupaten), Majelis Alit (tingkat kecamatan) untuk segera membuat perarem dalam menuntaskan Joged yang mencoreng citra Bali. Ini tanggung jawab seluruh prujuru dan desa pakraman," ujarnya.
Bahkan, sanksi bagi desa pakrama yang gagal mengawasi , membina dan menindak Joged jaruh, maka secara administrasi desa bersangkutan diusulkan bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemprov Bali agar ditunda.
"Untuk itu, caranya bagaimana menuntaskan joged jaruh ini, desa Pakraman harus menegakan sanksi desa adat, melibatkan semua aparat desa ada kepala desa, babinsa, kepolisian , bersatu padu. Kalau gagal, ancamanya bisa BKK kami usulkan kepada gubernur untuk ditunda," katanya.
Jero Suwena menambahkan agar setiap ada penyajian Joged di desa pakraman wajib diketahui prajuru (pengurus) desa.
Tim pembina yang terdiri dari Budayawan Prof Dr Made Bandem, Dr I Komang Astita ( Listibya Propinsi Bali), pihak Polda Bali diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan baik tentang Joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, diantaranya pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang mempertontonkan di depan umum. Termasuk UU ITE hingga UU Pornografi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Putu Rastra Wijaya mengatakan akan menindaklanjuti pembinaan joged di wilayah Buleleng.
"Saat ini terdaftar 28 sekaa joged, kami berupaya dan akan bekerja sama dengan pihak Polres, desa adat dan sebagainya, untuk melakukan pengawasan dan membina sekaa joged di Buleleng," kata Rastra.v(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Jangan hanya wacana saja, kasus ini berulang-ulang terjadi, kami mohon segera lakukan pembinaan kalau toh masih ada yang membandel kami minta ditindak atau ditangkap saja pelaku atau oknum Joged jaruh (joged yang dibawakan dengan porno) berdasarkan hukum yang berlaku," kata Ngurah Gede Tirta, Koordinator Sekaa Joged Bumbung Lega Sawitra Desa Suug, Kabupaten Buleleng, Selasa.
Gede Tirta mengharapkan tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada penari Joged jaruh, termasuk kepada para pengibing (orang yang ikut mendampingi penari), apalagi pengunggah yang sengaja menyebarluaskan ke dunia maya.
Senada dengan Gede Tirta, dalam kesempatan pembinaan Joged Bumbung dari Disbud Bali tersebut, pelaku seni joged lainya Made Suena mengatakan masalah pembinaan ini jangan asal wacana saja. Menurut dia, Joged jaruh tidak ada efek jeranya kalau tidak ada tindakan atau sanksi berat.
"Saya sebagai pelaku seni sangat keberatan, karena sekaa joged yang saya bina berumur 39 tahun. Lantas adanya Joged jaruh ini kita menjadi korban, jelas merugikan Sekaa Joged yang benar-benar selama ini menjaga pakem joged," ucap Suena.
Pihaknya berharap peran aparat desa, termasuk desa adat ikut serta memperhatikan tata kelola Sekaa Joged agar tidak menyimpang. " Awasi Joged ini, kalau masih tetap ada Joged jaruh, tindak dengan hukuman yang sesuai dengan UU yang ada, kami sepakat untuk tindakan hukum itu," katanya.
Salah satu tim pembina yang juga Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesa berharap peran maksimal desa pakraman dan instansi terkait bersama-sama bersinergi menuntaskan Joged jaruh ini.
"Pemberdayaan desa pakraman dalam menangani Joged jaruh sangat strategis, desa pakraman punya tugas menjaga melestarikan budaya Bali. Yang berlandaskan agama Hindu Bali. Joged adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Untuk itu kami dari MUDP Bali akan melakukan langkah kongkret, kami akan bersurat kepada Majelis Madya ( tingkat kabupaten), Majelis Alit (tingkat kecamatan) untuk segera membuat perarem dalam menuntaskan Joged yang mencoreng citra Bali. Ini tanggung jawab seluruh prujuru dan desa pakraman," ujarnya.
Bahkan, sanksi bagi desa pakrama yang gagal mengawasi , membina dan menindak Joged jaruh, maka secara administrasi desa bersangkutan diusulkan bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemprov Bali agar ditunda.
"Untuk itu, caranya bagaimana menuntaskan joged jaruh ini, desa Pakraman harus menegakan sanksi desa adat, melibatkan semua aparat desa ada kepala desa, babinsa, kepolisian , bersatu padu. Kalau gagal, ancamanya bisa BKK kami usulkan kepada gubernur untuk ditunda," katanya.
Jero Suwena menambahkan agar setiap ada penyajian Joged di desa pakraman wajib diketahui prajuru (pengurus) desa.
Tim pembina yang terdiri dari Budayawan Prof Dr Made Bandem, Dr I Komang Astita ( Listibya Propinsi Bali), pihak Polda Bali diwakili AKBP Dewa Nyoman Megawasa, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan baik tentang Joged yang benar sesuai pakem, hingga sanksi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana, diantaranya pasal-pasal yang menjerat aksi seronok yang mempertontonkan di depan umum. Termasuk UU ITE hingga UU Pornografi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Putu Rastra Wijaya mengatakan akan menindaklanjuti pembinaan joged di wilayah Buleleng.
"Saat ini terdaftar 28 sekaa joged, kami berupaya dan akan bekerja sama dengan pihak Polres, desa adat dan sebagainya, untuk melakukan pengawasan dan membina sekaa joged di Buleleng," kata Rastra.v(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018