Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali mengajak semua pemangku kepentingan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat dan seniman terhadap efek negatif pementasan "Joged jaruh" atau tari Joged Bumbung yang dibawakan dengan porno.

"Kami melihat terkadang lemahnya itu ada di desa pakraman (desa adat) karena bendesa (pimpinan desa adat) takut juga melarang pementasan Joged jaruh, yang saat pementasan ada premannya," kata Ketua/Bendesa Agung MUDP Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, belum efektifnya usaha penuntasan Joged jaruh selama ini karena usaha yang dilakukan masih bersifat parsial. Contohnya saja terkait tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali untuk di tingkat kabupaten/kota.

Semestinya, tambah Jero Suwena, bupati/wali kota juga mengeluarkan edaran tindak lanjut, termasuk hingga tingkat perbekel (kepala desa) yang dapat membuat Peraturan Desa agar kegiatan Joged jaruh yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan mencoreng citra budaya Bali itu dilarang pementasannya hingga tingkat desa.

"Mari kita semua bersatu-padu, jangan hanya menyalahkan bendesa, tetapi semua ikut menyadarkan masyarakat agar tidak `ngupah` atau memesan pementasan tari Joged jaruh. Demikian juga kepada penarinya agar tidak mementaskan tarian yang di luar pakem," ucap pimpinan majelis yang menaungi 1.493 desa pakraman di Bali itu.

Pihaknya memprediksi jumlah desa yang masih mengizinkan ada pementasan Joged jaruh tidak sampai sepuluh, meskipun demikian tetap berdampak luas.

Sementara itu, Ketua Listibya Bali Dr Nyoman Astita mengatakan masih adanya penampilan tari Joged jaruh dapat berdampak pada kesenian Bali secara keseluruhan, yang bisa ikut-ikutan dinilai tidak baik.

"Jangan dianggap pementasan Joged jaruh sebagai sesuatu yang wajar, tetapi harusnya semua berpikir bahwa praktik kesenian seperti itu membawa dampak degradasi," ucapnya.

Astita mengharapkan ketika dilakukan pembinaan mengenai Joged Bumbung oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ke kabupaten/kota agar turut dihadirkan kalangan "sekaa teruna" atau pemuda-pemudi, karena seringkali penari membawakan tari Joged di luar etika atas permintaan dari kalangan pemuda yang memang "ngupah" penari tersebut.

"Harus disadari juga bahwa ketika Joged jaruh sampai dipentaskan, efeknya tidak hanya di tingkat lokal desa, melainkan meluas hingga skala nasional dan internasional, di tengah kemajuhan teknologi informasi yang menyebabkan masyarakat semakin mudah untuk mengunggah video," kata Astita.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mencegah adanya pementasan Joged jaruh.

"Joged yang seperti itu dapat menistakan budaya Bali yang selama ini begitu adiluhung. Upaya penyadaran kepada generasi muda harus terus dilakukan karena merekalah yang menjadi penerus kebudayaan Bali agar terus agung," ucapnya.

Dewa Beratha juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme yakni "offline" dengan langsung melakukan pembinaan dan juga "online" dengan melakukan penandaan dan pelaporan terhadap situs-situs yang menayangkan tari Joged jaruh.

"Termasuk para penari dan pengibingnya juga bisa berhadapan dengan hukum jika tetap melakukan praktik tarian seperti itu," katanya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018