Gianyar (Antaranews Bali) - Kehadiran minimarket atau toko modern di empat kecamatan Kabupaten Gianyar, Bali, telah melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah), bahkan banyak minimarket yang tidak berizin atau tanpa izin operasi.

"Empat kecamatan yang telah memiliki minimarket di atas kuota ialah Kecamatan Sukawati, Blahbatuh, Gianyar, dan Ubud. Sementara tiga kecamatan lainnya seperti Payangan dan Tegalalang masih di bawah kuota, dan hanya Tampak Siring yang sesuai kuota," kata Kadis Perindag Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba, Kamis.

Menurut Perda Gianyar, kuota minimarket di Kecamatan Sukawati itu 19 toko, kenyataannya telah memiliki 43 minimarket, 17 minimarket belum punya izin dan 26 berizin, kemudian kuota minimarket di Kecamatan Gianyar 15 toko, namun realisasinya beroperasi 22 toko modern, dimana 13 sudah mengantongi izin, dan sembilan belum mendapatkan izin.

Untuk Kecamatan Ubud, kuota minimarketnya 12 toko tapi kini telah hadir 56 minimarket, yakni 44 toko sudah mengantongi izin, dan 12 belum ada izinnya. Kuota minimarket kecamatan Blahbatuh 11 toko, kenyataannya telah hadir 19 toko, yakni 13 minimarket sudah punya izin, sedangkan enam belum memiliki izin.

Sementara tiga kecamatan masih di bawah kuota, lanjut I Wayan Suamba, yakni Tegalalang dan Payangan. Kuota minimarket kecamatan Tegalalang delapan toko modern, namun kini hanya ada empat toko, dimana dua toko modern telah punya izin, sedangkan dua toko lainnya belum berizin.

"Kuota mini di Kecamatan Payangan adalah tujuh toko modern, tapi hingga kini masih tiga minimarket yang telah beroperasi dan ketiganya belum mengantongi izin," kata Kadis Perindag Gianyar itu.

Terakhir Kecamatan Tampak Siring yang mendapatkan kuota tujuh minimarket, dan telah beroperasi tujuh minimarket, dimana dua minimarket telah memiliki izin, sementara lima minimarket belum punya izin.

Pemkab Gianyar mengatur kehadiran minimarket karena memang kebutuhan dan masyarakat mengenai pasar yang bersih, nyaman dan berkualitas serta mengikuti perkembangan masa kini. Namun kehadiran minimarket atau toko modern jangan sampai mematikan pasar rakyat atau pasar desa, dan toko kelontong milik rakyat kecil.

"Berdasarkan hasil kajian universitas Udayana (Unud) tahun 2013, idelanya setiap kabupaten memiliki 79 minimarket atau toko modern. Selain itu, DPRD Gianyar juga konsep dengan sepak terjang minimarket atau toko modern berjaringan yang dinilai telah makin merebak dan mengancam pasar rakyat dan usaha toko kelontong rakyat kecil, makanya kami keluarkan Perda yang mengatur kuota minimarket di tiap kecamatan," kata I Wayan Suamba.

Pihaknya tidak bisa menolak kehadiran toko modern dan minimarket karena memang ada masyarakat yang membutuhkan hal itu. Untuk meningkatkan daya saing usaha rakyat kecil, Pemkab Gianyar terus meningkatkan daya saing pasar rakyat, dengan cara melakukan renovasi pasar rakyat sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) pasar modern. Tahun 2018 ini, kami akan merenovasi enam pasar rakyat atau pasar desa, dan satu pasar seni Sukawati. (WDY)

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018