Mangupura (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menyiapkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Pakraman atau Desa Adat dan Subak di daerah itu sebesar Rp38 miliar.
Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa pada sosialisasi BKK yang dihadiri Tim Provinsi Bali di Mangupura, Selasa mengatakan, dengan kucuran dana BKK ini diharapkan Desa Adat maupun Subak mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.
"Dana BKK ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjaga serta melestarikan adat, seni dan budaya di era globalisasi saat ini," kata Suiasa.
Total anggaran yang dialokasikan Pemkab Badung itu, diberikan kepada 122 Desa Adat, 119 Subak dan 93 Subak Abian, dimana dari total BKK ini Desa Adat mendapat masing-masing Rp225 juta dan Subak Rp50 juta
Dalam mencairkan dana BKK ini, kata Suiasa,memang harus sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Bali ini.
Melalui sosialisasi ini Suiasa mengharapkan Tim Provinsi, disamping menginformasikan dana yang diberikan, juga menyampaikan petunjuk teknis terkait penggunaan dan mekanisme pencairan, sehingga para bendesa dan pekaseh menjadi lebih memahami dan tidak salah dalam pengganaannya.
Mengingat BKK masuk dalam APBDes, Suiasa berharap Perbekel atau kepala desa, Bendesa (pimpinan adat) dan Kelian Subak betul-betul memahami proses penggunaan BKK, sehingga dapat digunakan secara proporsional untuk mendukung dan bersinergi dengan program Pemkab Badung dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam proses pencairan BKK ini, Bendesa dan Kelian Subak wajib membuat serta melengkapi administrasi melalui proposal. Setelah dana digunakan juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan, Dinas PMD Provinsi Bali, Made Redy Yuliarmawan menjelaskan, pemberian BKK ini bertujuan untuk memberikan stimulan kepada Desa Pekraman dan Subak dalam rangka pelaksanaan pembangunan, meningkatkan peran serta dan swadaya masyarakat.
Selain itu, memberdayakan Desa Pekraman dan Subak dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelaksanaan "Tri Hita Karana". "Mulai tahun 2018, untuk desa pekraman yang ada di wilayah Kelurahan ada perubahan pola yang disamakan dengan BKK dan penyaluran anggarannya melalui APBD kabupaten/kota," katanya.
Untuk kegiatan di Kelurahan, pemerintah daerah akan menunjuk SKPD leading dalam pelaksanaan BKK ini, karena betul-betul dalam bentuk program dan kegiatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Wakil Bupati Badung, Bali, I Ketut Suiasa pada sosialisasi BKK yang dihadiri Tim Provinsi Bali di Mangupura, Selasa mengatakan, dengan kucuran dana BKK ini diharapkan Desa Adat maupun Subak mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya.
"Dana BKK ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjaga serta melestarikan adat, seni dan budaya di era globalisasi saat ini," kata Suiasa.
Total anggaran yang dialokasikan Pemkab Badung itu, diberikan kepada 122 Desa Adat, 119 Subak dan 93 Subak Abian, dimana dari total BKK ini Desa Adat mendapat masing-masing Rp225 juta dan Subak Rp50 juta
Dalam mencairkan dana BKK ini, kata Suiasa,memang harus sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Bali ini.
Melalui sosialisasi ini Suiasa mengharapkan Tim Provinsi, disamping menginformasikan dana yang diberikan, juga menyampaikan petunjuk teknis terkait penggunaan dan mekanisme pencairan, sehingga para bendesa dan pekaseh menjadi lebih memahami dan tidak salah dalam pengganaannya.
Mengingat BKK masuk dalam APBDes, Suiasa berharap Perbekel atau kepala desa, Bendesa (pimpinan adat) dan Kelian Subak betul-betul memahami proses penggunaan BKK, sehingga dapat digunakan secara proporsional untuk mendukung dan bersinergi dengan program Pemkab Badung dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam proses pencairan BKK ini, Bendesa dan Kelian Subak wajib membuat serta melengkapi administrasi melalui proposal. Setelah dana digunakan juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan, Dinas PMD Provinsi Bali, Made Redy Yuliarmawan menjelaskan, pemberian BKK ini bertujuan untuk memberikan stimulan kepada Desa Pekraman dan Subak dalam rangka pelaksanaan pembangunan, meningkatkan peran serta dan swadaya masyarakat.
Selain itu, memberdayakan Desa Pekraman dan Subak dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelaksanaan "Tri Hita Karana". "Mulai tahun 2018, untuk desa pekraman yang ada di wilayah Kelurahan ada perubahan pola yang disamakan dengan BKK dan penyaluran anggarannya melalui APBD kabupaten/kota," katanya.
Untuk kegiatan di Kelurahan, pemerintah daerah akan menunjuk SKPD leading dalam pelaksanaan BKK ini, karena betul-betul dalam bentuk program dan kegiatan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018