Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Daerah Bali menangkap dua orang warga negara asing yang terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Pemerintah Moldova dan Tiongkok.

"Keduanya yakni Balmus Petru dari Rusia dan Xiao Xiaofei dari Tiongkok yang diduga terlibat kasus penipuan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Rabu.

Menurut dia, penangkapan dan penahanan kedua pelaku atas permintaan Pemerintah Moldova dan Tiongkok melalui Kadiv Hubinter U.p Ses NCB-Interpol Indonesia itu diteruskan ke Polda Bali.

Tersangka pertama yakni Balmus Petru (Rusia) ditangkap pada Senin (16/1) saat berlibur bersama rekannya di Pulau Dewata. Balmus Petru diduga terlibat dalam kasus penipuan di Momdova dan saat ini penyidik masih menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Moldova melalui saluran diplomatik.

Tersangka kedua Xiao Xiaofei (Tiongkok) ditangkap pada Minggu (21/1) pukul 01.00 Wita di salah satu hotel di kawasan Kuta. "Kedua pelaku saat ditangkap sedang berlibur bersama rekannya dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," ujarnya.

Xiao Xiaofei diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan produk finansial di Tiongkok dengan cara mengumpulkan dana ilegal dengan janji akan memberikan bunga tahunan sebesar 6-12 persen dan dalam aksinya diperkirakan berhasil mengumpulkan dana sebesar 21,5 dolar AS atau Rp280 miliar.

Xiao Xiaofei melarikan diri dari Macao pada Sabtu (9/12/2017) dan terpantau masuk Pulau Dewata pada Kamis (18/1/2018), selanjutnya dilakukan pemantauan selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Pada Kamis (25/1) pukul 01.00 Wita, buronan atas nama Xiao Xiaofei akan diserahkan kepada kepolisian Tiongkok melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. (WDY)

Video oleh Wira Suryantala


Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018