Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mendukung KPU provinsi setempat yang mewacanakan menunda tahapan Pilkada 2018, kalau anggaran dari pemerintah daerah tidak mencukupi.

"Kalau memang anggarannya tidak mencukupi, ya apa boleh buat. Saya setuju KPU bilang begitu. Kalau KPU sudah menyatakan tidak bisa melaksanakan tahapan, ya kami mau mengawasi apa," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Selasa.

Menurut Rudia, pihaknya akan tetap bekerja sampai anggaran cukup. "Makanya bagi kami, anggaran yang ada ini kami jalan. Sampai di tahapan mana nanti anggaran tersebut sampainya. Nanti kami laporkan," ujarnya.

Dia menambahkan, saat kunjungan Komisi II DPR, KPU Bali sempat mengatakan tidak bisa membangun tempat pemungutan suara jika anggaran dipaksakan tetap Rp155 miliar seperti keputusan Pemprov Bali dengan DPRD Bali. "Kalau TPS tidak bisa dibangun, sama artinya tidak ada pilkada," ucap Rudia yang juga mantan jurnalis salah satu media lokal di Bali itu

Oleh karena itu, Rudia meminta kepada Pemprov Bali untuk memberikan anggaran yang cukup, baik untuk KPU Bali maupun Bawaslu Bali. "Kami `kan dipaksa Rp39 miliar. Kami protes, kemudian menyampaikan itu kepada Bawaslu RI. Kemudian kita diundang oleh Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, bersama KPU Bali dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Bali. Dari pembicaraan itu, kami diminta merasionalisasi berdasarkan kecukupan, bukan mengacu kepada angka Rp39 miliar itu," katanya.

Bawaslu Bali telah melakukan rasionalisasi dan akhirnya ditemukan angka Rp58 miliar. Dari Rp62 miliar sebelumnya berkurang hingga Rp58 miliar karena pihaknya didukung APBN untuk tunjangan Panwaslu kabupaten/kota pada November dan Desember lalu.

"Kami sudah laporkan hasilnya ini ke Kemendagri, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban dari Kemendagri. Itu berarti Kemendagri ikut membiarkan," ucapnya. (*)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018