Mangupura (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, mendukung anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mendapatkan tunjangan, karena itu mereka mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) setempat mengusulkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang LPM.
"Kami mendorong DPMD Badung segera mengusulkan program legislasi daerah (prolegda) tentang Perda LPM ini agar ada payung hukum bagi anggota LPM mendapatkan tunjangan," kata Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, di Gedung DPRD Badung, Mangupura, Rabu.
Ia meminta DPMD Badung (eksekutif) menyampaikan Ranperda ini telah dibuatkan rancangannya paling lambat Maret 2018 dan DPRD Badung siap mengawal apa yang menjadi harapan anggota LPM se-Badung ini yang datang ke gedung dewan setempat.
Secara Undang-Undang, kata Parwata, keberadaan LPM sah diakui dalam pemerintahan desa, karena tugas LPM dianggap berat dalam mengawasi pemerintah desa dan menampung aspirasi masyarakat.
"Dengan adanya Perda ini, akan menjadi payung hukum LPM dalam mendapat tunjangan sesuai haknya," ujar Parwata dihadapan 20 orang anggota Forum LPM tersebut .
Dalam rapat yang dipimpin Putu Parwata dan didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa beserta anggota I Made Ponda Wirawan dan Nyoman Ardana serta IB PT Darma Wijaya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), ia berjanji akan segera menindaklanjuti aduan LPM ini.
"Kami apresiasi atas aduan yang disampaikan Forum LPM se-Badung. Ini akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan dorong melalui Perda LPM," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, mengatakan, LPM yang memiliki tugas cukup berat selama ini memang belum mendapatkan haknya berupa tunjangan setiap bulannya.
"Saya sudah sempat berkomunikasi dengan bupati mengenai hal ini, namun aturan yang jelas belum ada, sehingga kami siap menerima masukan dengan fasilitasi ini dan perjuangkan agar bisa diperubahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum LPM Badung, Made Sukayasa, mengaku selama ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan dengan adanya pertemuan dengan DPRD Badung ini menjadi titik terang kedepannya lebih baik. "Kami ingin pertemuan ini menjadi titik tengah apa yang kami harapkan dan mudah-mudahan dapat direalisasikan," ujarnya.
Pihaknya tidak masalah jika anggota LPM tidak digaji, karena dana yang dikucurkan ke desa tidak besar seperti sekarang. "Dahulu kami tidak masalah mengabdi, namun saat ini melihat pemerintah mampu, maka kami berharap dari pemerintah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami mendorong DPMD Badung segera mengusulkan program legislasi daerah (prolegda) tentang Perda LPM ini agar ada payung hukum bagi anggota LPM mendapatkan tunjangan," kata Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, di Gedung DPRD Badung, Mangupura, Rabu.
Ia meminta DPMD Badung (eksekutif) menyampaikan Ranperda ini telah dibuatkan rancangannya paling lambat Maret 2018 dan DPRD Badung siap mengawal apa yang menjadi harapan anggota LPM se-Badung ini yang datang ke gedung dewan setempat.
Secara Undang-Undang, kata Parwata, keberadaan LPM sah diakui dalam pemerintahan desa, karena tugas LPM dianggap berat dalam mengawasi pemerintah desa dan menampung aspirasi masyarakat.
"Dengan adanya Perda ini, akan menjadi payung hukum LPM dalam mendapat tunjangan sesuai haknya," ujar Parwata dihadapan 20 orang anggota Forum LPM tersebut .
Dalam rapat yang dipimpin Putu Parwata dan didampingi Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa beserta anggota I Made Ponda Wirawan dan Nyoman Ardana serta IB PT Darma Wijaya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), ia berjanji akan segera menindaklanjuti aduan LPM ini.
"Kami apresiasi atas aduan yang disampaikan Forum LPM se-Badung. Ini akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan dorong melalui Perda LPM," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, mengatakan, LPM yang memiliki tugas cukup berat selama ini memang belum mendapatkan haknya berupa tunjangan setiap bulannya.
"Saya sudah sempat berkomunikasi dengan bupati mengenai hal ini, namun aturan yang jelas belum ada, sehingga kami siap menerima masukan dengan fasilitasi ini dan perjuangkan agar bisa diperubahan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum LPM Badung, Made Sukayasa, mengaku selama ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan dengan adanya pertemuan dengan DPRD Badung ini menjadi titik terang kedepannya lebih baik. "Kami ingin pertemuan ini menjadi titik tengah apa yang kami harapkan dan mudah-mudahan dapat direalisasikan," ujarnya.
Pihaknya tidak masalah jika anggota LPM tidak digaji, karena dana yang dikucurkan ke desa tidak besar seperti sekarang. "Dahulu kami tidak masalah mengabdi, namun saat ini melihat pemerintah mampu, maka kami berharap dari pemerintah," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018