Denpasar (Antara Bali) - Tine Rasmussen (37), warga negara Denmark yang mejadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis hasis seberat 218,23 gram terancam hukuman penjara seumur hidup dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, 111 ayat 1, atau 127 ayat 1 huruf 1a Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.
Dalam dakwaan tersebut diungkapkan, bahwa terdakwa Tine ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (3/3) lalu sekitar pukul 14.15 Wita di area parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Saat itu, terdakwa baru tiba dan dijemput oleh kekasihnya bernama Cedric Laval, dan kekasihnya itu ketika itu juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional bersama Tine.
Tine yang saat itu baru saja turun dari pesawat Thai Airways TG 431 sebelumnya sudah berkali-kali datang ke Bali untuk menjalankan misinya mengantarkan narkoba.
Namun pada hari itu, Tine akhirnya tertangkap setelah seblumnya lolos dari pemeriksaan di pintu kedatangan penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Petugas yang mengintai terdakwa sebelumnya langsung menangkap Tine ketika di areal parkiran, dan ternyata terdakwa menyimpan narkoba jenis hasis tersebut di dalam perutnya.
Diketahui, menurut informasi, Tine dan kekasihnya, Cedric memang menjadi buruan Interpol karena diduga sejak lama menjadi bagian sindikat narkoba lintas negara
Akhirnya terdakwa pun dibawa ke rumah sakit BIMC Kuta untuk menjalani foto rontgen. Dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam perutnya terdapat kapsul-kapsul yang berisi hasis, dan setelah dibawa ke rumah sakit Polri Trijata, kapsul-kapsul tersebut akhirnya dapat dikeluarkan melalui saluran pembuangan.
Total kapsul yang berhasil dikeluarkan sebanyak 23 butir. Setelah dilakukan pengecekan, kapsul-kapsul tersebut benar berisi hasish dengan berat total 218,23 gram bruto atau 190,1 gram neto.
Kepada polisi, Tine mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Shiva dengan cara membelinya seharga 10.534 rupee di Pantai Vagator, India, dua hari sebelum ditangkap, tepatnya pada 1 Maret.
Seusai mendengarkan bacaan surat dakwaan dan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, 111 ayat 1, atau 127 ayat 1 huruf 1a Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.
Dalam dakwaan tersebut diungkapkan, bahwa terdakwa Tine ditangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada Rabu (3/3) lalu sekitar pukul 14.15 Wita di area parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Saat itu, terdakwa baru tiba dan dijemput oleh kekasihnya bernama Cedric Laval, dan kekasihnya itu ketika itu juga ditangkap polisi karena ikut terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional bersama Tine.
Tine yang saat itu baru saja turun dari pesawat Thai Airways TG 431 sebelumnya sudah berkali-kali datang ke Bali untuk menjalankan misinya mengantarkan narkoba.
Namun pada hari itu, Tine akhirnya tertangkap setelah seblumnya lolos dari pemeriksaan di pintu kedatangan penumpang di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Petugas yang mengintai terdakwa sebelumnya langsung menangkap Tine ketika di areal parkiran, dan ternyata terdakwa menyimpan narkoba jenis hasis tersebut di dalam perutnya.
Diketahui, menurut informasi, Tine dan kekasihnya, Cedric memang menjadi buruan Interpol karena diduga sejak lama menjadi bagian sindikat narkoba lintas negara
Akhirnya terdakwa pun dibawa ke rumah sakit BIMC Kuta untuk menjalani foto rontgen. Dari hasil pemeriksaan diketahui di dalam perutnya terdapat kapsul-kapsul yang berisi hasis, dan setelah dibawa ke rumah sakit Polri Trijata, kapsul-kapsul tersebut akhirnya dapat dikeluarkan melalui saluran pembuangan.
Total kapsul yang berhasil dikeluarkan sebanyak 23 butir. Setelah dilakukan pengecekan, kapsul-kapsul tersebut benar berisi hasish dengan berat total 218,23 gram bruto atau 190,1 gram neto.
Kepada polisi, Tine mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Shiva dengan cara membelinya seharga 10.534 rupee di Pantai Vagator, India, dua hari sebelum ditangkap, tepatnya pada 1 Maret.
Seusai mendengarkan bacaan surat dakwaan dan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011