Singaraja (Antara Bali) - DPD Partai Golkar Buleleng akhirnya membentengi diri dengan membentuk koalisi dengan PKPB, Demokrat dan partai gurem lainnya.
Pembentukan koalisi tersebut ditandatangani di Restoran Cozy Resto Jalan Pantai Penimbangan Singaraja, Ketua DPD Golkar Buleleng Nyoman Sugawa Korry usai pembentukan koalisi kepada wartawan, Rabu.
Sedikitnya enam partai yang sepakat membuat koalisi menjelang Pilkada Buleleng itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKPB, Partai Hanura, PAN, dan PKB.
Partai koalisi beserta fraksinya di dewan hadir lengkap. Mereka sepakat membentuk koalisi antarpartai di DPRD Buleleng. Masing-masing partai menugaskan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti kesepakatan koalisi ini.
Ketua DPD Golkar Buleleng Nyoman Sugawa Korry menyatakan bahwa sebagai awal dibentuknya koalisi di dewan.
Ia tidak menampik bahwa, koalisi di dewan itu sebagai embrio koalisi untuk memenangkan paket Gede Ariadi dan Wayan Arta. "Ya, ini sebagai embrio koalisi untuk Pilkada. Masalah kandidat, kita serahkan kepada mekanisme di masing-masing parpol," ujar Sugawa Korry diplomatis.
Ia membantah bila pembentukan koalisi sebagai upaya mengantisipasi gonjang-ganjing di internal Golkar terutama aksi tidak "heroic" Wasekjen DPP Golkar Demer yang terkesan memaksa kehendak agar Nyoman Ray Yusha alias Jro Ray Yusha bisa maju sebagai kandidat bupati via Golkar.
"Persiapan pembentukan koalisi itu kan sudah lama. Tidak ada kaitan dengan itu," bantahnya.
Terkait keinginan Demer untuk membuka kembali tahapan pendaftaran kandidat bupati di Golkar, Sugawa Korry menyatakan sah-sah saja asal sesuai mekanisme partai yang berpayung Juklak DPP Golkar No.02 Tahun 2011.
Yakni pendaftaran dimulai minimal enam bulan sebelum pencoplosan atau H-6 bulan. "Boleh saja (Demer) punya calon tetapi harus masuk melalui mekanisme. Kita dulu sudah buka pendaftaran tapi kan tidak ada yang daftar," sodok Sugawa Korry.
Kata dia, DPD Golkar Buleleng tetap berpatokan pada Juklak No.02 Tahun 2011 itu yakni pendaftaran minimal H-6 bulan. Kalau keinginan Demer itu masih dalam kurung waktu H-6 bulan tidak ada masalah.
"Masih dalam H-6 bulan apa tidak, karena itu yang menjadi dasar kita. Tetapi kalau kurang dari itu, perlu kita pertanyakan," sindir anggota DPRD Bali itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Pembentukan koalisi tersebut ditandatangani di Restoran Cozy Resto Jalan Pantai Penimbangan Singaraja, Ketua DPD Golkar Buleleng Nyoman Sugawa Korry usai pembentukan koalisi kepada wartawan, Rabu.
Sedikitnya enam partai yang sepakat membuat koalisi menjelang Pilkada Buleleng itu, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKPB, Partai Hanura, PAN, dan PKB.
Partai koalisi beserta fraksinya di dewan hadir lengkap. Mereka sepakat membentuk koalisi antarpartai di DPRD Buleleng. Masing-masing partai menugaskan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti kesepakatan koalisi ini.
Ketua DPD Golkar Buleleng Nyoman Sugawa Korry menyatakan bahwa sebagai awal dibentuknya koalisi di dewan.
Ia tidak menampik bahwa, koalisi di dewan itu sebagai embrio koalisi untuk memenangkan paket Gede Ariadi dan Wayan Arta. "Ya, ini sebagai embrio koalisi untuk Pilkada. Masalah kandidat, kita serahkan kepada mekanisme di masing-masing parpol," ujar Sugawa Korry diplomatis.
Ia membantah bila pembentukan koalisi sebagai upaya mengantisipasi gonjang-ganjing di internal Golkar terutama aksi tidak "heroic" Wasekjen DPP Golkar Demer yang terkesan memaksa kehendak agar Nyoman Ray Yusha alias Jro Ray Yusha bisa maju sebagai kandidat bupati via Golkar.
"Persiapan pembentukan koalisi itu kan sudah lama. Tidak ada kaitan dengan itu," bantahnya.
Terkait keinginan Demer untuk membuka kembali tahapan pendaftaran kandidat bupati di Golkar, Sugawa Korry menyatakan sah-sah saja asal sesuai mekanisme partai yang berpayung Juklak DPP Golkar No.02 Tahun 2011.
Yakni pendaftaran dimulai minimal enam bulan sebelum pencoplosan atau H-6 bulan. "Boleh saja (Demer) punya calon tetapi harus masuk melalui mekanisme. Kita dulu sudah buka pendaftaran tapi kan tidak ada yang daftar," sodok Sugawa Korry.
Kata dia, DPD Golkar Buleleng tetap berpatokan pada Juklak No.02 Tahun 2011 itu yakni pendaftaran minimal H-6 bulan. Kalau keinginan Demer itu masih dalam kurung waktu H-6 bulan tidak ada masalah.
"Masih dalam H-6 bulan apa tidak, karena itu yang menjadi dasar kita. Tetapi kalau kurang dari itu, perlu kita pertanyakan," sindir anggota DPRD Bali itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011