Jakarta (Antaranews Bali) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan KPK telah menerima surat pengajuan "Justice
Collaborator" (JC) dari Setya Novanto sehingga mantan ketua DPR resmi
mengajukan diri menjadi "wistleblower" dalam kaitan kasus yang dihadapinya.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai `Justice Collaborator` konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," kata Febri.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.
Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Setya Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," tutup Febri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
JC adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai `Justice Collaborator` konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah," kata Febri.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.
Novanto didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Setya Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," tutup Febri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018