Negara (Antaranews Bali) - Jatah bantuan premi asuransi bagi nelayan di Kabupaten Jembrana berkurang dari 5.000 orang untuk periode 2016-2017 menjadi 1.000 orang untuk periode 2017-2018, kata Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa, di Negara, Selasa.
"Asuransi nelayan itu berlaku terhitung sejak bulan Oktober dan berakhir pada bulan yang sama tahun berikutnya. Untuk yang periode 2017-2018 ini, kami masih terus melakukan pendataan dan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan, dari jatah 1.000 nelayan untuk mendapatkan asuransi, hingga saat ini dari pemerintah pusat sudah keluar untuk 686 nelayan, sedangkan sisanya terus diusahakan segera terealisasi.
Menurutnya, verifikasi terhadap data nelayan yang akan menerima asuransi dilakukan hati-hati, agar nelayan yang sama tidak mendapatkan jatah dua kali.
"Asuransi ini tidak berlaku seumur hidup untuk satu nelayan, tapi hanya selama satu tahun. Karena jatah untuk kabupaten tidak sama setiap tahunnya dan tidak bisa menjangkau seluruh nelayan, kami berlakukan sistem bergiliran," katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan ada perubahan untuk kartu nelayan, karena saat ini tidak hanya nelayan tangkap yang bisa mendapatkan kartu tapi juga pelaku usaha perikanan lainnya.
Ia mengatakan, perubahan tersebut membuat kartu nelayan juga berubah nama menjadi kartu pelaku usaha perikanan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya maupun usaha perikanan lainnya.
"Kalau yang bisa mendapatkan asuransi hanya nelayan yang melaut. Makanya verifikasi harus benar-benar teliti, agar yang mendapatkan asuransi tepat sasaran," katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Jembrana Made Widanayasa yang dikonfirmasi terkait asuransi nelayan ini saat dihubungi tidak mengangkat teleponnya, namun dari Maharimbawa diperoleh keterangan kalau ia sedang sakit.
Beberapa waktu lalu, Maharimbawa maupun Widanayasa mengatakan, jumlah nelayan di Kabupaten Jembrana mencapai puluhan ribu orang, yang terus dilakukan pendataan agar mereka mendapatkan kartu nelayan. (GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018