Mangupura (Antaranews Bali) - Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Predangga, menyebut anggota dewan setempat Made Wijaya
yang divonis satu tahun penjara karena terjerat kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa, masih menerima gaji bulanan, karena keanggotaan yang bersangkutan belum berhenti.
"Kami masih tetap memberikan gaji pokok kepada I Made Wijaya alias Yonda, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Badung dan belum ada keputusan pemberhentian anggota dewan daerah pemilihan Kuta Selatan ini," ujar Nyoman Predangga di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ia mengatakan, status Yonda yang merupakan Bendesa Adat Tanjung Benoa ini sudah beberapa kali dibahas Badan Kehomatan (BK) DPRD Badung, namun pihaknya masih menunggu petunjuk BK DPRD Badung terkait nasib anggota dewan itu.
"Sepanjang dia (Yonda) tidak diberhentikan dari anggota DPRD, kami tidak memiliki hak untuk tidak memberikan gaji kepada Yonda," ujarnya.
Meskipun Made Wijaya masih menerima gaji pokok, lanjut Predangga, politikus Partai Gerindra ini hanya tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas seperti anggota dewan lainnya, karena dia (Yonda) tidak pernah mengantor lagi.
Terkait tata tertib (Tatib) dewan tentang anggota yang dipernjara, Predangga menjelaskan wakil rakyat yang bermasalah bisa diberhentikan sementara. Berdasarkan tata tertib DPRD Badung Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan tata tertib Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 118 Ayat 7.
"Kami belum menerima salinan putusan dari Pengadikan Negeri Denpasar terkait status Yonda ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Nyoman Sentana saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Yonda. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018