Denpasar (Antaranews Bali) - Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2017 menerima sebanyak 170 laporan dari masyarakat di Pulau Dewata, yang sebagian besar telah dapat diselesaikan.
"Dari 170 laporan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 155 laporan dan 15 laporan sedang dalam proses penyelesaiannya. Penyelesaian 155 laporan tersebut, kami pandang cukup baik meskipun pada 2016 Ombudsman Bali mampu menyelesaikan 191 laporan dari 203 laporan yang masuk," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Minggu.
Umar mengemukakan, laporan yang disampaikan oleh pelapor lebih didominasi oleh malaadministrasi berupa penundaan berlarut (55 laporan), tidak memberikan pelayanan (51 laporan), dan penyimpangan prosedur (50 laporan).
Maladministrasi lain yang dilaporkan adalah penyelenggara yang tidak kompeten (16 laporan), permintaan imbalan uang, barang, jasa (13 laporan), penyalahgunaan wewenang (9 laporan), perbuatan tidak patut (7 laporan), dan diskriminatif (2 laporan).
"Tingginya maladministrasi ini, khususnya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur, memperlihatkan betapa para penyelenggara pelayanan publik belum memiliki dan memahami standar operasional prosedur yang terkait dengan pelayanan publik," ujarnya.
Terkait substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah substansi di bidang pendidikan (28 laporan), kepegawaian (22 laporan), pertanahan (22 laporan) dan sisianya mengenai kependudukan, kepolisian dan perizinan.
"Substansi ini tentu terkait dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dan sejauh ini memiliki tingkat koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sehingga laporan yang masuk dapat diselesaikan meskipun membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup bagi kami," ucap Umar.
Dia menambahkan, pada 2018 Ombudsman Bali akan terus berupaya meningkatkan penyelesaian laporan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelapor.
"Kami juga mendorong para penyelenggara pelayanan publik lebih tanggap terhadap hak-hak publik sehingga penyelesaian laporan lebih cepat seperti yang diharapkan oleh pelapor," tutur Umar.
Walaupun demikian, pihaknya menilai pelayanan publik di Bali makin baik seiring dengan meningkatnya kesadaran penyelenggara pelayanan publik terhadap kehadiran negara dalam memenuhi hak publik dalam bidang pelayanan.
"Hal ini ditandai dengan respons penyelenggara pelayanan publik terhadap laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman Bali kepada penyelenggara pelayanan publik," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Dari 170 laporan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 155 laporan dan 15 laporan sedang dalam proses penyelesaiannya. Penyelesaian 155 laporan tersebut, kami pandang cukup baik meskipun pada 2016 Ombudsman Bali mampu menyelesaikan 191 laporan dari 203 laporan yang masuk," kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Minggu.
Umar mengemukakan, laporan yang disampaikan oleh pelapor lebih didominasi oleh malaadministrasi berupa penundaan berlarut (55 laporan), tidak memberikan pelayanan (51 laporan), dan penyimpangan prosedur (50 laporan).
Maladministrasi lain yang dilaporkan adalah penyelenggara yang tidak kompeten (16 laporan), permintaan imbalan uang, barang, jasa (13 laporan), penyalahgunaan wewenang (9 laporan), perbuatan tidak patut (7 laporan), dan diskriminatif (2 laporan).
"Tingginya maladministrasi ini, khususnya penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur, memperlihatkan betapa para penyelenggara pelayanan publik belum memiliki dan memahami standar operasional prosedur yang terkait dengan pelayanan publik," ujarnya.
Terkait substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah substansi di bidang pendidikan (28 laporan), kepegawaian (22 laporan), pertanahan (22 laporan) dan sisianya mengenai kependudukan, kepolisian dan perizinan.
"Substansi ini tentu terkait dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dan sejauh ini memiliki tingkat koordinasi yang baik dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sehingga laporan yang masuk dapat diselesaikan meskipun membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup bagi kami," ucap Umar.
Dia menambahkan, pada 2018 Ombudsman Bali akan terus berupaya meningkatkan penyelesaian laporan demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelapor.
"Kami juga mendorong para penyelenggara pelayanan publik lebih tanggap terhadap hak-hak publik sehingga penyelesaian laporan lebih cepat seperti yang diharapkan oleh pelapor," tutur Umar.
Walaupun demikian, pihaknya menilai pelayanan publik di Bali makin baik seiring dengan meningkatnya kesadaran penyelenggara pelayanan publik terhadap kehadiran negara dalam memenuhi hak publik dalam bidang pelayanan.
"Hal ini ditandai dengan respons penyelenggara pelayanan publik terhadap laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman Bali kepada penyelenggara pelayanan publik," ucapnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017