Negara, Bali,(Antara Bali) - Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, dengan Kejaksaan Negeri Negara ditandatangani yang mencakup tiga hal terkait hukum .

Dalam nota kesepakatan yang ditandangani Bupati Jembrana I Putu Artha dan Kepala Kejaksaan Negeri Negara Anton Delianto, Kamis menyebutkan, tiga hal pokok dalam kesepakatan itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Meskipun ruang lingkupnya hanya tidak hal tersebut, kami berharap kejaksaan menjadi lembaga yang dapat memberikan masukan bagai aparatur pemerintah di Kabupaten Jembrana," kata Artha.

Masukan itu, menurut dia, sangat dibutuhkan pihaknya khususnya terkait pelaksanaan produk hukum yang terkadang tumpang tindih.

Ia mengatakan, dengan kesepakatan ini, dirinya berharap aparatur Pemkab Jembrana dapat melakukan konsultasi hukum, jika terjadi kebimbangan dalam melaksanakan program dan kebijakan.

"Seringkali program dan kebijakan yang terkait dengan penggunaan anggaran daerah membuat kami ragu. Karena itu, kami perlu konsultasi dengan kejaksaan terkait aturan hukumnya," katanya.

Sedangkan Anton Delianto mengatakan, nota kesepakatan ini sudah tepat karena sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, agar kejaksaan memberikan pendampingan kepada aparatur pemerintahan, dengan tujuan untuk penyerapan anggaran yang baik.

Berkaitan dengan hal tersebut, dia meminta, aparatur Pemkab Jembrana tidak ragu-ragu datang ke pihaknya terkait penggunaan anggaran.

"Kejaksaan juga memiliki fungsi pencegahan, yang sesuai dengan nota kesepakatan ini. Kami berharap, aparatur Pemkab Jembrana tidak ragu-ragu berkonsultasi dengan kami, sehingga serapan anggaran berjalan baik," katanya. (I020)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017